PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H.Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

Jakarta — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.

Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2 dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku.

Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.

Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi yang menyesatkan publik. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong,” tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif.


Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Audiensi dengan Gerakan Nurani Bangsa, Sinergi Menuju Pembaruan Polri

Jakarta – Sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang menghadiri audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemuka bangsa dalam memperkuat lembaga Polri agar semakin profesional, transparan, dan berintegritas.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi ajang penting untuk menampung pandangan dan masukan dari Gerakan Nurani Bangsa, yang sebelumnya telah menjadi pihak pertama menyuarakan gagasan reformasi menyeluruh kepada Presiden.

“Pertemuan ini memberikan banyak masukan berharga, tidak hanya yang bersifat teknis, tapi juga filosofis dalam rangka memperbaiki sistem kepolisian,” ujar Jimly. Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama adalah menjaga Polri dari intervensi politik dan kepentingan bisnis agar dapat membangun kembali kepercayaan publik.

Sementara itu, pimpinan GNB Dr. (H.C) Dra. Hj. Sinta Nuriyah Wahid menekankan pentingnya kehadiran Polri sebagai pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan bangsa. “Kepolisian dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan siklis negara, bukan untuk melukai rakyat. Hal ini hanya bisa terwujud melalui penyelenggaraan negara yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah bersejarah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia menilai keputusan Presiden sebagai “keputusan emas” yang membuka peluang besar bagi pembenahan institusi kepolisian. “Kami membuka diri untuk semua pihak memberikan kontribusi positif. Reformasi ini tidak hanya tentang masalah, tapi juga tentang solusi,” ujarnya.
Otto menambahkan bahwa salah satu fokus utama komisi adalah mencari akar penyebab mengapa kepercayaan publik terhadap Polri belum sepenuhnya pulih, sekaligus mencari jalan untuk memperbaikinya secara sistemik.

Menutup sesi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan semangat kolaboratif antara Komisi Reformasi dan Gerakan Nurani Bangsa. Ia menegaskan bahwa Polri terus membuka diri terhadap kritik dan saran demi memperbaiki kinerja serta memperkuat kepercayaan publik.
“Masukan masyarakat sangat penting agar Polri menjadi lembaga yang benar-benar melindungi, melayani, dan mencintai rakyat,” kata Kapolri. Ia menambahkan bahwa Polri siap melaksanakan setiap rekomendasi dari komisi sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi menyeluruh dan berkelanjutan di tubuh institusi kepolisian.

Pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Gerakan Nurani Bangsa ini menandai babak baru kolaborasi antara masyarakat sipil dan institusi negara. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan reformasi Polri dapat berjalan efektif, memperkuat profesionalisme aparat, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Tidak Anti Kritik dan Terus Berbenah

Jakarta – Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan signifikan berdasarkan survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025. Survei yang melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi itu menunjukkan bahwa 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya dan sangat percaya kepada Polri, dengan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja mencapai 65,1 persen. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya sempat menurun pascakerusuhan besar pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kadivhumas Polri menyampaikan apresiasi atas dukungan publik. “Alhamdulillah atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polri tentang putusan untuk hasil survei Litbang Kompas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri masih menunggu laporan resmi dari Litbang Kompas. “Kami juga sampai saat ini masih menunggu bukti konkretnya dari Litbang Kompas, karena kami baru mendengar dari media sosial maupun media-media yang lainnya. Nanti kami akan melapor kepada Bapak Kapolri hasil survei tersebut,” tambahnya.

Survei Litbang Kompas juga mencatat adanya peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam dua bulan terakhir. Publik menilai pelayanan semakin baik, lebih ramah, dan tidak membeda-bedakan latar belakang ekonomi maupun agama. Kerahasiaan data pribadi dinilai lebih terjaga, proses administrasi semakin mudah, laporan ditangani lebih cepat, dan masyarakat merasa lebih aman saat berurusan dengan polisi. Transparansi dalam penanganan kasus pun dinilai membaik, meskipun kemudahan memantau progres laporan dan respons cepat terhadap aduan masih perlu ditingkatkan.

Kadivhumas menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah dan terbuka terhadap kritik publik. “Polri merupakan institusi yang tidak anti kritik. Polri selalu mendengar apa yang menjadi aspirasi ataupun masukan dari masyarakat,” kata dia. Ia menambahkan bahwa berbagai upaya perbaikan tengah dilakukan bersama tim percepatan reformasi. “Saat ini Polri lagi berbenah untuk bisa menjadi lebih baik lagi. Seperti yang disampaikan oleh pimpinan maupun tim Percepatan Reformasi Polri, bahwa Polri sangat aktif untuk bisa mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut hasil analisis Litbang Kompas, penguatan pengawasan internal serta pembenahan mekanisme pelayanan menjadi faktor penting meningkatnya kepercayaan publik. Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri serta Komisi Percepatan Reformasi Polri dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perubahan dilakukan secara terstruktur. Dengan tingkat kepercayaan publik yang kini berada di angka 76 persen, Polri dinilai memiliki momentum penting untuk memperkuat reformasi agar semakin profesional, terbuka, dan dipercaya masyarakat.

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP

Bekasi — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel dalam penanganan kejadian di lapangan, Polri melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) menggelar Workshop Peningkatan Kemampuan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Jatibening, Bekasi, pada Selasa (11/11/2025) tersebut secara resmi dibuka oleh Karo Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo bersama Thomas Beverley, Protect and Prepare Coordinator Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, serta William Jones, Trainer International Protect and Prepare dari Kedutaan Besar Inggris.

Workshop ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Polri dan Pemerintah Inggris dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kepolisian, khususnya dalam merespons cepat dan efektif situasi darurat di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/11/2025), Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Polri dan Kedutaan Besar Inggris. Ia menegaskan bahwa kemampuan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara merupakan aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum.

“Kemampuan Tindakan Pertama di TKP sangat krusial dalam menentukan keberhasilan penanganan suatu perkara. Oleh karena itu, setiap personel Polri harus memiliki keterampilan yang mumpuni di bidang ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum,” ujar Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo.

Ia menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja sama yang lebih luas antara Polri dan Pemerintah Inggris, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian melalui penguatan kompetensi teknis dan literasi penanganan kejadian.

“Kami berharap workshop ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Karo Bindiklat Lemdiklat Polri menekankan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam mewujudkan personel yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan situasi lapangan.

“Melalui workshop ini, Polri menunjukkan kesungguhan untuk terus meningkatkan profesionalisme personelnya. Dengan kemampuan yang semakin baik, kami berharap Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat dan memberikan kontribusi optimal dalam menjaga keamanan serta ketertiban,” tandas Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo.

Wakapolri: Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri dan Motor Reformasi Berbasis Riset

Bogor — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menegaskan bahwa Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri harus benar-benar urip — hidup, dinamis, dan menjadi api perubahan Polri.
Ia menjelaskan, mengapa pasca dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, lembaga pertama yang dikunjungi adalah Puslitbang Polri.
Alasannya jelas: karena perbaikan Polri harus dimulai dari riset, dari lembaga yang mampu menguji setiap gagasan dan kebijakan secara ilmiah.

“Mengapa yang pertama dikunjungi adalah Puslitbang? Karena kita ingin perbaikan Polri tidak hanya berdasarkan persepsi atau tekanan publik, tetapi melalui riset yang valid dan teruji secara keilmuan,” tegas Wakapolri.
“Riset adalah fondasi perubahan. Tanpa data dan ilmu pengetahuan, reformasi hanya akan menjadi slogan. Puslitbang harus menjadi laboratorium kebijakan dan kompas arah perubahan Polri.”

Pernyataan itu disampaikan Wakapolri dalam kunjungan kerja ke Puslitbang Polri di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (12/11).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri mempercepat transformasi organisasi pasca pembentukan Komisi Reformasi Polri, dengan menekankan pentingnya reformasi yang berbasis bukti, sains, dan penelitian lapangan.

Dalam arahannya, Komjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa reformasi sejati tidak lahir dari meja rapat, tetapi dari data dan fakta lapangan.
“Puslitbang harus urip, hidup, dan turun. Harus hadir di tengah masyarakat, di ruang pelayanan, di tempat anggota bertugas. Riset tidak boleh berhenti di laboratorium — ia harus menyentuh realitas, mendengar keluhan publik, dan melihat tantangan langsung di lapangan,” ujarnya.

Setelah memberikan arahan di Puslitbang, Wakapolri langsung melakukan uji petik pelayanan publik di Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Langkah ini menjadi bukti bahwa arah reformasi Polri kini bergerak dari konsep menuju praktik, dari kebijakan menuju perubahan konkret di tingkat pelayanan dasar.

“Kita jadi tahu bagaimana alur pelayanan publik di tingkat dasar berjalan. Bagaimana laporan diterima, bagaimana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, dan mengapa sering muncul keluhan. Ternyata masalah bukan hanya di personel, tapi juga di alur pelayanan, penganggaran, dan pembagian tugas. Ini yang harus kita benahi,” jelas Wakapolri.

Wakapolri menegaskan bahwa ke depan, Puslitbang harus menjadi lembaga yang mengawal reformasi Polri secara berkelanjutan.
Setiap kebijakan harus melalui tahapan riset, pengujian, dan evaluasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Perbaikan Polri harus terukur. Harus ada baseline-nya, datanya, indikatornya. Dan semua itu dimulai dari Puslitbang,” ujar Wakapolri.

Lebih lanjut, Komjen Dedi menggambarkan Puslitbang sebagai “api perubahan Polri” — sumber energi yang menyalakan semangat transformasi di seluruh jajaran.
“Kalau Puslitbang hidup, Polri bergerak. Kalau Puslitbang menyala, reformasi berjalan. Api perubahan itu harus dijaga, agar semangat membenahi institusi tidak padam,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolri juga meninjau Laboratorium Elektronika, Alpalhankam, Persenjataan, dan Transportasi yang menjadi sarana pengujian perlengkapan operasional Polri.
Ia menilai, fasilitas Puslitbang telah sangat maju dan dapat dioptimalkan untuk mendukung pengujian alat, teknologi, serta kajian ilmiah terhadap pelayanan kepolisian berbasis digital dan empati sosial.

Sementara itu, Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. FX. Surya Kumara, S.H., M.H. menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti perintah dan arahan Wakapolri.

“Kami akan segera melaksanakan perintah dan arahan Wakapolri. Apa yang beliau sampaikan menjadi bara semangat kami untuk terus menyala dan berkontribusi nyata dalam mengawal perubahan Polri melalui riset yang berbasis ilmu pengetahuan,” ungkapnya.

Kunjungan kerja ini menjadi simbol bahwa reformasi Polri kini bergerak dengan pendekatan ilmiah dan empiris.
Puslitbang tidak lagi hanya berfungsi sebagai laboratorium alat, tetapi sebagai pusat riset kebijakan publik kepolisian, yang menyalakan api perubahan di seluruh lini organisasi.

Dengan Puslitbang yang urip — yang hidup, turun, dan mendengar — Polri berkomitmen mempercepat reformasi menuju institusi yang presisi, humanis, dan dipercaya masyarakat.

“Puslitbang adalah api perubahan Polri. Dari sinilah bara reformasi itu dijaga agar terus menyala,” tutup Wakapolri.

Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami

Jakarta – Keluarga aktivis buruh almarhumah Marsinah mengaku bangga atas kepedulian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kaum buruh di Indonesia. Sikap Kapolri dinilai sejalan dengan semangat perjuangan Marsinah yang membela hak-hak pekerja.

“Kami, kakak Marsinah, merasa bangga Bapak Kapolri peduli ke buruh dan melindungi buruh seperti yang diperjuangkan adik kami, Ibu Marsinah,” ujar kakak Marsinah, Marsini, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Menurut Marsini, Jenderal Sigit telah memberikan perhatian besar terhadap nasib para buruh, termasuk menyediakan ruang penyelesaian sengketa industri dan membantu mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak Kapolri mengurus yang korban PHK, juga peduli kesejahteraannya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Marsini juga mengundang Kapolri untuk berkunjung ke Nganjuk, Jawa Timur, kota kelahiran Marsinah, sekaligus berziarah ke makam sang adik.

“Bapak Kapolri, saya undang berziarah dan berkunjung ke Nganjuk bersama Pak Andi Gani yang ingin membuatkan museum dan rumah singgah Ibu Marsinah di Nganjuk,” ucap Marsini di hadapan Jenderal Sigit.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh Marsinah pada peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara hari ini.

Marsinah dikenal sebagai simbol perjuangan kaum pekerja di Indonesia. Ia ditemukan meninggal dunia setelah memperjuangkan keadilan bagi rekan-rekannya di Sidoarjo pada 1993. Kini, perjuangan Marsinah dikenang dan diabadikan sebagai bagian penting dalam sejarah gerakan buruh di Tanah Air.

Terima Kunjungan Sekjen ITUC, Kapolri: Kolaborasi Beri Perlindungan-Tingkatkan Kesejahteraan Buruh!

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Sekjen ITUC dan Sekjen ITUC Asia Pacific (AP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergisitas dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia.

“Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi, serta memperkuat kolaborasi antara ITUC, serikat buruh, dan Polri dalam upaya memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan hidup para buruh,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, Polri sejak awal berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak para pekerja dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami buruh. Sebab itu, dibentuk Desk Ketenagakerjaan

“Sampai dengan saat ini, Desk Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Kemenaker RI, Serikat Buruh, serta 4 perusahaan di Kabupaten Cirebon dan Brebes untuk mempekerjakan kembali 2.275 buruh yang terdampak PHK. Ke depan, terdapat potensi penyerapan tenaga kerja hingga 70 ribu orang,” ujar Sigit.

Selain itu, kata Sigit, sebagai bentuk kedekatan dengan para buruh, Polri turut menghadiri berbagai event bersama serikat buruh, seperti buka puasa bersama dan pembagian takjil gratis, peringatan Hari Buruh, bakti sosial dan kesehatan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke-79, HUT Serikat Buruh.

Kemudian, Groundbreaking pembangunan Pusdiklat KSPSI di Kabupaten Purwakarta. Semua itu merupakan komitmen Polri yang terus bersinergi dengan elemen buruh di Indonesia.

Sigit menekankan, Polri akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Konfederasi Buruh Internasional, serta serikat buruh Indonesia untuk bersama-sama memperkuat perlindungan hak-hak buruh.

“Guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan,” tutup Sigit.

Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi

Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). Sejumlah hal progresif dibahas dalam pertemuan tersebut.

Terkait rapat perdana tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, Korps Bhayangkara sejak awal selalu terbuka akan kritik dan evaluasi. Hal itu diserap demi melakukan evaluasi agar institusi Polri terus menjadi lebih baik, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat luas.

“Pada prinsipnya, Polri tentunya selalu terbuka untuk menerima perbaikan, menerima evaluasi, karena kita juga tentunya ingin terus mewujudkan performa Polri. Sehingga Polri ini betul-betul bisa menjadi institusi yang mewujudkan apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat,” kata Sigit.

Sigit menyadari bahwa, Polri adalah anak kandung dari reformasi. Sebab itu, masyarakat memiliki harapan lebih terhadap Korps Bhayangkara.

“Khususnya kita memahami bahwa Polri adalah hasil buah reformasi, sehingga tentunya harapan masyarakat pasca-reformasi bisa ditindaklanjuti oleh institusi Polri,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan, dalam kesempatan rapat perdana ini, jajaran Polri bakal dengan cepat merespons seluruh arahan maupun masukan dari Komisi Percepatan Reformasi.

“Kami di sini sebagai upaya untuk supaya bisa merespons cepat dan segera mengimplementasikan terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Ketua Tim Reformasi kepada Bapak Presiden dan selanjutnya tentu harus kita tindaklanjuti,” tutup Sigit.