Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden RI Apresiasi Peran Polri Jabar dalam Keberhasilan Swasembada Jagung

Jabar – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peran Polri, khususnya Polda Jawa Barat, dalam mendukung keberhasilan swasembada jagung nasional. Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangkaian Panen Raya dan Pemberian Penghargaan Swasembada Pangan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa dukungan Polri difokuskan pada pengamanan, pendampingan, serta penguatan sinergi antara petani dan pemangku kepentingan.

“Polri mendukung penuh program swasembada jagung dengan memastikan situasi keamanan kondusif, distribusi sarana produksi lancar, dan petani merasa terlindungi,” ujar Rudi Setiawan, Rabu (7/1/2026,)

Ia menambahkan bahwa keberhasilan swasembada jagung merupakan bagian dari strategi besar ketahanan nasional, sebagaimana ditekankan Presiden RI.

“Ketahanan pangan, termasuk jagung, adalah bagian dari ketahanan negara. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar Indonesia tidak bergantung pada impor,” tegasnya.

Dengan capaian produksi jagung nasional yang meningkat dan nihil impor jagung pakan, Rudi menyebut Indonesia berada pada jalur yang tepat menuju kemandirian pangan berkelanjutan.

Mentan Amran Apresiasi Peran Kapolri dan Titiek Soeharto dalam Percepatan Swasembada Pangan

Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan khusus atas kontribusi Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Apresiasi tersebut disampaikan Amran saat menghadiri kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026). Menurutnya, capaian swasembada pangan nasional berhasil direalisasikan jauh lebih cepat dibandingkan target awal.

“Ibu Ketua (Komisi IV DPR) yang saya hormati, saya banggakan, beliau men-support penuh sehingga swasembada kita tercapai dalam waktu sesingkat-singkatnya, yaitu hanya satu tahun dari target Bapak Presiden 4 tahun. Ini tidak lepas dari support penuh oleh Ibu Ketua Komisi IV,” ujar Amran.

Selain itu, Amran juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri atas kontribusi besar Polri di sektor pertanian. Ia menilai dukungan tersebut menjadi bagian penting dari keberhasilan program swasembada pangan nasional.

“Kedua, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri telah berkontribusi besar sektor pertanian. Kami mewakili petani, mewakili pemerintah, kami mengucapkan terima kasih. Ini adalah kerja keras yang luar biasa dan Bapak Presiden mengapresiasi langsung kepada Ibu Ketua Komisi IV dan Bapak Kapolri,” terangnya.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa upaya percepatan swasembada pangan juga memiliki dampak strategis dalam aspek sosial dan keamanan. Peningkatan produksi pertanian merupakan langkah preventif yang dinilai mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat serta menekan potensi terjadinya tindak kejahatan.

“Ini langkah yang paling baik untuk preventif, preventif kejahatan, kenapa? Karena dengan meningkatnya produksi. Yang pertama, meningkatkan pendapatan petani, menurunkan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan pada gilirannya mencegah kejahatan,” jelasnya.

Amran menambahkan, peningkatan kesejahteraan petani menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas sosial dan keamanan di masyarakat. Ia pun kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI atas peran aktif yang telah diberikan.

“Karena kalau orang miskin biasanya itu mendekati kekufuran, bahkan kejahatan, biasanya terjadi kejahatan. Ini langkah luar biasa preventif untuk mencegah semua yang saya sampaikan tadi, kejahatan dan kriminalitas di lapangan. Terima kasih Pak Kapolri, atas nama petani seluruh Indonesia ada 160 juta petani Indonesia yang menyampaikan terima kasih, Ibu Ketua, terima kasih,” sambung Amran.

Kapolri Tegaskan Kontribusi Polri dalam Swasembada Pangan, Produksi Jagung Capai 3,5 Juta Ton di 2025

Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memimpin kegiatan panen jagung serentak kuartal IV yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berkontribusi signifikan dalam mendukung swasembada pangan nasional melalui panen jagung mencapai sekitar 3,5 juta ton.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat panen raya jagung di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Kapolri menjelaskan bahwa panen serentak kuartal IV 2025 sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun, pelaksanaannya mengalami penyesuaian waktu hingga akhirnya dapat dilaksanakan pada awal Januari 2026.

“Jadi, kurang lebih selama satu tahun, sesuai dengan apa yang menjadi target Bapak Presiden, kita memaksimalkan untuk bagaimana agar terlaksana swasembada, khususnya untuk Polri mendorong untuk dilaksanakannya swasembada jagung,” kata Kapolri.

Ia menuturkan, panen raya tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Polri. Sepanjang 2025, Polri telah melakukan penanaman jagung di lahan seluas 661.717 hektare. Sementara itu, pada 2026 mendatang, Polri menargetkan penanaman jagung di lahan seluas 522.079 hektare.

Selama 2025, Polri juga telah beberapa kali melaksanakan panen raya sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program swasembada pangan nasional. Dari program ketahanan pangan tersebut, estimasi hasil panen jagung Polri berada pada kisaran 3.519.226 hingga 3.578.782 ton.

“Tentunya harapan kami, ini bisa mendorong untuk bisa tercapainya swasembada pangan, khususnya jagung, yang menjadi atensi Bapak Presiden. Dan kami akan tuntaskan di tahun 2026 ini agar seluruh lahan kami bisa tertanam,” kata Kapolri.

Kapolri berharap program ketahanan pangan yang dijalankan Polri tidak hanya mampu mendukung swasembada jagung, tetapi juga memperkuat cadangan pangan nasional serta memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

“Dengan harapan, selain kita memenuhi swasembada, harapan kita juga cadangan kita juga tercukupi, kebutuhan pasar, baik untuk swasta nasional, kelompok gabungan pakan ternak, mandiri juga bisa tercukupi, cadangan Bulog juga bisa tercukupi, dan sisanya bisa kita ekspor,” imbuh Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang ketahanan dan swasembada pangan.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi atensi dan perhatian Bapak Presiden, yang menaruh perhatian khusus terkait dengan masalah swasembada, kami bisa ikut berkontribusi semaksimal mungkin,” ujar Kapolri.

Dalam panen jagung serentak kuartal IV 2025 ini, Polri memanen jagung di lahan seluas 47.830,93 hektare dengan estimasi hasil panen antara 683.966 hingga 743.522 ton. Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 3.616 petani dari 527 kelompok tani binaan Polri.

Kapolri-Ketua Komisi IV Panen Raya Jagung di Bekasi, Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

Bekasi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menghadiri kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV tahun 2025 di Kp Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/1/2026).

“Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan kegiatan panen serentak untuk kuartal keempat yang memang seharusnya kita laksanakan di bulan Desember kemarin, namun karena adanya berbagai macam kegiatan kita mundurkan di tanggal 7 Januari,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, dalam setahun ini, Polri terus mengoptimalkan untuk mengawal dan mendukung target dari Presiden Prabowo Subianto soal ketahanan pangan di Indonesia.

“Jadi kurang lebih selama 1 tahun l sesuai dengan apa yang menjadi target Bapak Presiden, kita memaksimalkan untuk bagi bagaimana agar terlaksana swasembada khususnya untuk Polri mendorong untuk dilaksanakannya swasembada jagung,” ujar Sigit.

Dalam prosesnya, Sigit mengungkapkan, Polri terus bekerja keras untuk mencari lahan agar bisa ditanami jagung. Dengan optimalisasi yang ada, kini tercatat Korps Bhayangkara telah mendapatkan 1.300.000 Hektare lahan dan saat ini sudah tertanam 586.000.

“Selama 1 tahun, sehingga masih ada kurang lebih 700.000 hektar yang akan kita tanam dan mudah-mudahan bisa selesai di tahun 2026, sehingga kemudian 1.300.000 hektar tersebut betul-betul bisa tertanam,” ucap Sigit.

Saat ini, kata Sigit, dari hasil 1 tahun ataupun sampai dengan kuartal keempat kontribusi Polri dalam hal partisipasi di bidang jagung, telah mencapai panen sebanyak 3,5 juta.

Sigit berharap, hal tersebut bisa mendorong untuk tercapainya swasembada pangan sebagaimana atensi dari Presiden Prabowo.

Selain itu, juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar baik untuk swasta nasional, kelompok gabungan pakan ternak, mandiri. Lalu, cadangan Bulog juga bisa tercukupi dan sisanya bisa di ekspor.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi atensi dan perhatian Bapak Presiden yang menaruh perhatian khusus terkait dengan masalah
swasembada kami bisa ikut berkoordinasi semaksimal mungkin,” tegas Sigit.

“Alhamdulillah hari ini panen serentak kita laksanakan di wilayah Bekasi di lahan 25 hektare dan setelah ini juga langsung akan ditanam sehingga total yang akan ditanam pasca panen ini luasannya 50 hektare dan ini tentunya menjadi bagian yang akan terus kita kontrol dan kita evaluasi,” tambah Sigit.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Polri atas Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Karawang — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kontribusi nyata dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari agenda Asta Cita Presiden.

Penganugerahan tersebut berlangsung dalam momentum Panen Raya Nasional di Kabupaten Karawang, yang dihadiri ribuan petani serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia.

Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 dan 2/PK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya. Presiden menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan merupakan hasil kerja kolektif lintas sektor, mulai dari petani, penyuluh, pemerintah daerah, hingga unsur TNI–Polri.

Dalam penganugerahan tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebagai bentuk apresiasi negara atas peran strategis Polri dalam menjaga stabilitas, pengamanan, serta pendampingan program ketahanan pangan nasional.

Selain Wakapolri, Presiden juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sejumlah pejabat dan personel Polri yang dinilai konsisten mendukung penguatan ketahanan pangan nasional melalui fungsi pembinaan, pengamanan wilayah, serta pendampingan program di lapangan.

Adapun penerima Satyalancana Wira Karya dari unsur Polri, yaitu:

  1. Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., Kepala Badan Reserse Kriminal Polri;
  2. Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., Asisten SDM Kapolri;
  3. Irjen Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jawa Tengah;
  4. Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jawa Barat;
  5. Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Lampung;
  6. Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalimantan Barat;
  7. Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., Kapolda Kalimantan Selatan;
  8. Brigjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., Karobinkar SSDM Polri;
  9. Brigjen Pol. Djoko Prihadi, S.H., Analis Kebijakan Ahli Utama Polri;
  10. Kombes Pol. Dr. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., Karo SDM Polda Riau;
  11. AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat;
  12. AKBP Rivanda, S.I.K., Kapolres Blitar;
  13. AKBP Toni Kasmini, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Lampung Selatan;
  14. AKBP Ike Yulianto W., S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Grobogan;
  15. AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., Kapolres Garut;
  16. AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Blora;
  17. AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., Kapolres Bone;
  18. AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., Kapolres Wonogiri;
  19. AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Sukabumi; dan
  20. AKBP Syahrul Awab, S.Sos., S.I.K., Kapolres Bengkayang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi amanah bagi Polri untuk terus menjaga konsistensi pengabdian kepada masyarakat.

“Penghargaan ini dimaknai sebagai amanah bagi Polri untuk terus mengawal ketahanan pangan nasional, khususnya pada komoditas strategis seperti jagung, agar program yang dicanangkan Presiden berjalan berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Trunoyudo, Rabu (7/1).

Sepanjang tahun 2025, Satgas Ketahanan Pangan Polri mencatat capaian strategis berupa peningkatan produksi jagung nasional sekitar 9 persen atau setara 1,36 juta ton, sehingga total produksi mencapai 16.501.555,66 ton.

Akselerasi tertinggi terjadi pada kuartal IV, seiring optimalisasi lahan seluas 651.196 hektare dengan hasil produksi sekitar 3.479.432 ton.

Penyerapan jagung oleh Bulog sebesar 101.713 ton atau 63,8 persen dari target turut berkontribusi menjaga stabilitas harga di tingkat petani serta mencegah spekulasi pasar.

Melalui capaian dan penghargaan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir, bekerja secara profesional, serta mengawal ketahanan pangan nasional sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.

Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga non-kementerian telah tepat secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis, sehingga tidak relevan jika diubah menjadi sebuah kementerian.

Hal tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri.

Menurutnya, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut, kata dia, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.

Dari sisi historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan, Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut justru tidak efektif dan menghambat profesionalisme Polri.

“Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara yuridis normatif, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur secara jelas tugas, wewenang, fungsi, hingga struktur organisasi Polri dari pusat sampai ke tingkat paling bawah.

“Undang-undang Kepolisian sudah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai ke Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini adalah desain yang ideal dan efektif,” tegas Prof. Juanda.

Sementara dari aspek sosiologis dan prospektif, Prof. Juanda menilai karakter masyarakat Indonesia yang heterogen dan beragam menuntut keberadaan Polri yang profesional, humanis, berkarakter sipil, serta dekat dengan masyarakat, bukan institusi yang kaku dan birokratis seperti kementerian.

“Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ke depan, Polri dibutuhkan sebagai institusi yang humanis, profesional, menjunjung tinggi HAM, dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat politik atau elite pemerintahan,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Prof. Juanda menegaskan bahwa penguatan Polri ke depan bukan terletak pada perubahan status kelembagaan menjadi kementerian, melainkan pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern.

“Reformasi Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Prof. Juanda.

TUDUHAN KONFLIK KEPENTINGAN TERHADAP YAYASAN KEMALA BHAYANGKARI SEBAGAI MITRA MBG PERLU DIKOREKSI

kabarutara.liku9news.com/ – Sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai salah satu mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditempatkan secara lebih adil dan proporsional agar kritik kebijakan publik tidak berubah menjadi stigma institusional.

Penarikan kesimpulan yang menyiratkan konflik kepentingan semata-mata karena keterkaitan yayasan tersebut dengan keluarga pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisiko melampaui batas analisis hukum dan tata kelola yang sehat.

Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan badan hukum swasta yang telah lama dikenal sebagai organisasi sosial pendamping Polri, dengan mandat utama di bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Keberadaan istri pejabat Polri sebagai pengurus atau pembina yayasan bukanlah anomali, melainkan praktik yang lazim dan terbuka, sebagaimana juga ditemukan pada organisasi sejenis di lingkungan aparatur negara. Dalam kerangka hukum administrasi, fakta tersebut tidak otomatis memenuhi konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa konflik kepentingan mensyaratkan adanya penggunaan kewenangan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Dalam konteks Yayasan Kemala Bhayangkari, tidak terdapat bukti bahwa Kapolri, Wakapolri, maupun pejabat Polri lainnya menggunakan kewenangan institusionalnya untuk mempengaruhi proses verifikasi, penunjukan, atau pengelolaan anggaran MBG demi kepentingan yayasan tersebut.

Tanpa pembuktian atas penggunaan wewenang itu, maka tuduhan konflik kepentingan kehilangan dasar hukumnya.

Menyamakan Yayasan Kemala Bhayangkari dengan praktik patronase juga mengandung kelemahan konseptual. Patronase, dalam pengertian kebijakan publik, mensyaratkan adanya pertukaran keuntungan materi atau akses sumber daya negara dengan loyalitas politik.

Yayasan Kemala Bhayangkari bukan entitas politik, tidak berfungsi sebagai alat mobilisasi pemilu, dan tidak memiliki posisi dalam struktur kekuasaan formal. Menyematkan label patronase pada organisasi sosial semacam ini tanpa menunjukkan adanya pertukaran kepentingan politik yang nyata justru meruntuhkan makna patronase itu sendiri.

Pelibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam pelaksanaan MBG juga tidak dapat dilepaskan dari konteks kapasitas kelembagaan. Dengan jaringan hingga tingkat daerah, pengalaman panjang dalam kegiatan sosial, serta kedekatan struktural dengan satuan kepolisian di suatu wilayah, yayasan ini memiliki keunggulan operasional dalam hal distribusi, pengawasan lapangan, dan koordinasi.

Dalam kebijakan publik berskala nasional dengan risiko logistik tinggi seperti MBG, pertimbangan kapasitas sering kali menjadi faktor utama, bukan afiliasi personal.

Masalah lain dalam narasi kritik tersebut adalah kecenderungan mencampuradukkan hubungan keluarga dengan otoritas kekuasaan. Dalam sistem hukum, hubungan keluarga baru menjadi relevan jika berujung pada tindakan melawan hukum atau pelanggaran prosedur.

Jika sekadar hubungan keluarga dijadikan dasar pengamatan, maka hampir seluruh aktivitas sosial yang melibatkan keluarga pejabat negara akan berada dalam bayang-bayang tuduhan, sebuah pendekatan yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Kritik terhadap program MBG tentu saja sah dan bahkan diperlukan, terutama mengingat besarnya anggaran publik yang dikelola. Namun kritik yang efektif harus dibangun atas temuan pelanggaran konkret, seperti penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian standar, atau aliran manfaat yang tidak sah. Tanpa itu, kritik berisiko berubah menjadi generalisasi yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan negara.

Menyoroti Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai sebuah persoalan dalam tata kelola MBG tanpa bukti penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan Polri tidak hanya tidak adil bagi yayasan tersebut, tetapi juga mengurangi kualitas kritik itu sendiri.

Dalam negara hukum, yang perlu dipersoalkan adalah tindakan dan pelanggaran nyata, bukan sekadar siapa memiliki hubungan dengan siapa. Kritik kebijakan publik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan pada perbaikan sistem dan prosedur, bukan pada asumsi yang bertumpu pada hubungan pribadi semata.

Jakarta, 5 Januari 2026
R. HAIDAR ALWI
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.

Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). “Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional. “Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.

Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. “Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.

“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya.

Polisi Berkuda Polsatwa Patroli di Monas, Warga Antusias hingga Foto Bareng

Jakarta — Kehadiran satuan Polisi Satwa (Polsatwa) berkuda Polri menarik perhatian masyarakat yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) pada malam pergantian Tahun Baru, Rabu (31/12/2025).

Selain memperkuat pengamanan, polisi berkuda juga menjadi daya tarik tersendiri bagi warga yang merayakan malam tahun baru bersama keluarga. Satuan Polsatwa diterjunkan untuk melakukan patroli di sejumlah titik keramaian di area Monas dengan menyusuri jalur-jalur utama.

Panit Subden SAR Den Turangga, IPDA Wahyu Jati Purnawan, menjelaskan bahwa patroli berkuda bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

“Kehadiran polisi berkuda ini selain untuk pengamanan, juga sebagai upaya preventif dan pendekatan humanis kepada masyarakat agar mereka merasa aman dan nyaman saat merayakan malam tahun baru di Monas,” ujar IPDA Wahyu Jati Purnawan.

Antusiasme warga terlihat jelas saat polisi berkuda melintas. Banyak pengunjung, termasuk anak-anak, menyapa petugas dan memanfaatkan momen tersebut untuk berfoto bersama. Tak sedikit orang tua yang mengajak anaknya berinteraksi langsung dengan kuda Polri sebagai pengalaman edukatif.

Petugas Polsatwa juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, mengawasi anak-anak, serta berhati-hati terhadap barang bawaan pribadi.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, menjaga anak-anaknya, dan bersama-sama menciptakan suasana perayaan yang tertib dan aman,” tambah IPDA Wahyu.

Kehadiran polisi berkuda dinilai efektif tidak hanya sebagai bagian dari pengamanan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan publik yang mendekatkan Polri dengan masyarakat. Suasana perayaan malam tahun baru di kawasan Monas pun berlangsung hangat, tertib, dan penuh kebersamaan.

Hingga patroli berlangsung, situasi di kawasan Monas terpantau aman dan kondusif. Personel Polsatwa bersama satuan lainnya tetap disiagakan untuk mengawal aktivitas masyarakat hingga pergantian tahun.