Ditengah pemulihan pasca banjir, Polres Aceh Tenggara berhasil Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja

Aceh Tenggara – Ditengah kesibukan petugas Kepolisian yang melaksanakan pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, masih ada saja orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja di Aceh tenggara.

Hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku yang sedang mengendarai mobil L300 warna putih. Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan.

Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.

Dari Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menyatakan komitmennya untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram.

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital

Jakarta — Densus 88 AT Polri mengungkap temuan serius terkait paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keberadaan komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.

“Kami membenarkan apa yang telah disampaikan Kepala BNPT, bahwa Densus 88 menemukan sebuah komunitas yang dibingkai dalam grup media sosial. Ini bukan satu-satunya, melainkan salah satu dari puluhan grup serupa yang telah kami identifikasi,” ujar Kombes Mayndra.

Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan hingga kini masih terus dilakukan intervensi bersama kementerian dan lembaga terkait di berbagai daerah. Konten yang disebarkan dikemas secara menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik, yang berpotensi menumbuhkan ketertarikan dan simpati terhadap ideologi kekerasan.

Menurutnya, kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika bersinggungan dengan psikologis anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri.

“Anak-anak belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang matang dan cenderung mencari pengakuan. Paparan radikalisme dan kekerasan di media sosial dapat dengan cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir mereka,” jelasnya.

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah berkembangnya True Crime Community di kalangan remaja. Kombes Mayendra menegaskan, komunitas ini tumbuh secara sporadis tanpa tokoh atau organisasi resmi, namun memanfaatkan sifat ruang digital yang transnasional dan sensasional.

Ia juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan global yang melibatkan remaja sepanjang tahun 2025, yang diketahui terinspirasi dari konten ekstrem di media sosial. Salah satu kasus terbaru terjadi di Moskow, Rusia, pada Desember 2025, di mana pelaku bahkan menuliskan frasa “Jakarta Bombing 2025” pada senjata yang digunakan.

“Tulisan itu diambil dan diunggah ke komunitas digital terkait. Ini menunjukkan bagaimana narasi kekerasan dapat melintasi batas negara dan menjadi inspirasi aksi nyata,” ungkapnya.

Kombes Mayndra menambahkan, Densus 88 sebenarnya telah mengidentifikasi potensi ancaman ini jauh sebelum insiden di SMA Negeri 72 Jakarta terjadi. Namun, karakter pelaku yang tertutup dan menarik diri dari lingkungan sosial membuat deteksi dini menjadi sulit.

Pasca insiden tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi lanjutan di berbagai daerah, hingga pada 22 Desember 2025 dilakukan penanganan serentak terhadap lebih dari 70 anak yang teridentifikasi dalam komunitas ini.

“Dari hasil wawancara, kami menemukan adanya rencana aksi kekerasan ekstrem, termasuk pengeboman sekolah, penusukan, hingga rencana bunuh diri setelah melakukan aksi,” kata Kombes Mayndra.

Ia mengungkapkan, dari 70 anak yang tersebar di 19 provinsi, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, konseling, dan pendampingan. Mayoritas berada pada rentang usia 11–18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.

Faktor pemicu keterlibatan mereka beragam, mulai dari perundungan, kondisi keluarga tidak harmonis, trauma, minimnya perhatian orang tua, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan.

Menutup keterangannya, Kombes Mayndra mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak.

“Ciri-ciri yang perlu diwaspadai antara lain ketertarikan berlebihan pada simbol dan tokoh pelaku kekerasan, menarik diri dari pergaulan, menyukai konten sadistik, marah saat gawainya diperiksa, serta membawa benda yang identik dengan kekerasan ke sekolah,” pungkasnya.

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Morowali — Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka R yang saat ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP. Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Kapolres Morowali.

Ia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Herdianto Marsuki selaku Ketua DPRD Morowali yang turut memberikan pernyataan setelah berkoordinasi dengan Polres Morowali. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal murni.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip humanis.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk komitmen Polri, Karo Penmas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik, serta meminta Kapolres Morowali untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tutupnya.

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Morowali — Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka R yang saat ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP. Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Kapolres Morowali.

Ia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Herdianto Marsuki selaku Ketua DPRD Morowali yang turut memberikan pernyataan setelah berkoordinasi dengan Polres Morowali. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal murni.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip humanis.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk komitmen Polri, Karo Penmas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik, serta meminta Kapolres Morowali untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tutupnya.

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Jakarta — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. Kesembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum’at (26/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui bekerja di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.

Komjen Pol Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja, mulai dari penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.

“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

JAKARTA — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (12/12) pukul 22.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi:

  • 4 unit mobil,
  • 7 unit sepeda motor,
  • 14 lapak pedagang,
  • 2 kios terbakar/rusak berat,
  • 2 rumah warga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Terkait rangkaian peristiwa ketika dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.

Dua Warga Sipil Jadi Korban Pembunuhan OTK di Yahukimo, Satgas Ope Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan Intensif

Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembunuhan terhadap dua pekerja pencari kayu gaharu yang dilakukan oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) di Camp Kampung Bor, Distrik Sumo, Kabupaten Yahukimo, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 18.05 WIT.

Adapun Identitas Para Korban sebagai berikut :

Korban Meninggal Dunia:

  1. Sugianto (43)
  2. Hardiyanto (39)

Korban Selamat:

  1. Nur Asyah (istri almarhum Sugianto)
  2. Alias (saudara Nur Asyah)

Berdasarkan keterangan saksi E menyebutkan bahwa pada sekitar pukul 18.05 WIT dirinya menerima panggilan telepon dari korban selamat yakni Alias, yang melaporkan terjadinya penyerangan terhadap dua pekerja gaharu di Camp Kampung Bor. Para korban diketahui telah tinggal dan bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih lima tahun bersama keluarga mereka.

Alias menjelaskan bahwa pada siang hari, sekelompok OTK mendatangi Camp dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Para korban berusaha melarikan diri bersama keluarga, namun dua orang tidak berhasil menyelamatkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Pada pukul 21.30 WIT, Alias kembali menghubungi saksi E dan menyampaikan bahwa dua jenazah korban sedang dievakuasi menggunakan perahu fiber dari Kampung Bor menuju Kota Agats, Kabupaten Asmat, dengan estimasi perjalanan sekitar tujuh jam.

Keempat korban merupakan satu keluarga berdomisili di Kota Agats, Kabupaten Asmat. Selain bekerja sebagai pencari kayu gaharu, keluarga ini juga menjalankan usaha kios sembako di Kampung Bor. Sampai saat ini, semua korban, baik yang selamat maupun meninggal dunia, telah dievakuasi ke Kota Agats.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Tim telah menerjunkan personel untuk melakukan pendalaman di lokasi kejadian.

“Tim telah bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan tempat kejadian, hingga pengembangan informasi terkait pelaku maupun motif penyerangan. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini dan memastikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, menekankan bahwa peningkatan kehadiran personel di wilayah rawan menjadi prioritas.

“Patroli dan pemantauan jalur pergerakan masyarakat sudah kami tingkatkan. Koordinasi terus dilakukan dengan Polres Yahukimo untuk menjaga stabilitas kamtibmas pascakejadian,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dua korban dalam insiden ini. Satgas Ops Damai Cartenz berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, serta para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Satgas juga memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo berhasil Tangkap Iron Heluka Anggota KKB Kodap XVI Yahukimo

Yahukimo — Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo berhasil menangkap Iron Heluka, yang diketahui merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan dirinya Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Sisibia, pada hari Jumat (28/11/2025). Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pembakaran terhadap salah satu lapak gorengan di kawasan Ruko Blok C, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Dari hasil penyidikan, Iron Heluka telah tergabung dengan KKB Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Sisibia sejak Mei 2025 dengan jumlah anggota kelompoknya mencapai sekitar 15 orang, serta memiliki persenjataan sebanyak lima pucuk senjata laras panjang rakitan.

Penangkapan ini bermula sekitar pukul 03.15 WIT ketika Polres Yahukimo menerima laporan keributan di Pemukiman Jalur 1, tepat di depan Pangkalan 88. Saat personel tiba di lokasi, mereka mendapati tiga orang sedang melakukan pembakaran lapak gorengan, kemudian dihentikan oleh petugas. Dua orang melarikan diri, sementara satu berhasil diamankan dan diketahui sebagai Iron Heluka. Iron Heluka kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, pemeriksaan mendalam oleh penyidik mengungkapkan bahwa Iron Heluka juga terlibat dalam beberapa aksi kriminal berskala besar, bahkan menjadi pelaku utama dalam pembakaran Gedung Samsat Yahukimo pada 12 September 2025 bersama dua rekannya JP dan RS yang merupakan anggota KKB dari Kodap XVI Yahukimo.

Tidak hanya itu Iron Heluka juga terlibat sebagai yang mengawasi situasi di belakang kendaraan saat aksi pembunuhan terhadap Bahar bin Saleh. Setelah kejadian tersebut, ia langsung kabur melarikan diri.

Barang-barang yang ikut diamankan dalam penangkapan Iron Heluka yakni berupa :

  • 1 unit handphone Vivo Y28 berwarna merah muda.
  • 2 buah korek api berwarna kuning dan pink
  • 1 buah topi Rasta
  • 1 buah tas noken bintang kejora

Saat ini, Iron Heluka masih diamankan di ruang Satreskrim Polres Yahukimo untuk proses pemeriksaan lebih mendalam terkait keterlibatannya dalam jaringan KKB dan sejumlah aksi kriminal yang telah terjadi di wilayah Yahukimo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos.,S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan.

“Penangkapan Iron Heluka adalah langkah penting dalam memutus mata rantai aksi kekerasan KKB di Yahukimo. Negara hadir dan tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban teror dan tindakan kriminal kelompok bersenjata,” tegas Brigjen Pol Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K.,M.Hum., menambahkan bahwa sinergi antara Satgas dan Polres Yahukimo menjadi kunci keberhasilan penindakan.

“Begitu laporan keributan diterima, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku yang ternyata memiliki rekam jejak kriminal berat. Ini bukti bahwa aparat selalu siaga dan responsif terhadap potensi ancaman,” ujar Kombes Adarma Sinaga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.

“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.

Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.

Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.

Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.

Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.

“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.

Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.

“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.

Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali.

Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom

Jayapura — Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Keerom berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Maam Taplo, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XV Ngalum Kupel, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 12.20 WIT di kawasan Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel.

Maam Taplo masuk dalam DPO berdasarkan DPO nomor DPO/22/X/2021/Dit Reskrimum dan Laporan Polisi Nomor LP/17/IX/2021/Papua/Res Peg Bintang, terkait aksi brutalnya terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Kiwirok pada 13 September 2021.

Penangkapan diawali saat tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku Maam Taplo di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui meninggalkan Kiwirok menuju Jayapura pada Agustus 2025 dengan dalih berobat ke RS Vanimo, Papua Nugini, menggunakan surat rujukan dari Puskesmas Kiwirok karena mengalami pembengkakan pada perut.

Setelah diamankan, pelaku Maam Taplo segera dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Maam Taplo diketahui terlibat langsung dalam sejumlah tindakan kekerasan dan penyerangan, termasuk:

  1. Pembunuhan dan Penganiayaan Berat Terhadap Nakes di Kiwirok
    Korban meninggal dunia:
  • Sdri Gabriella Meilani, mengalami luka bacok di kepala, leher, serta luka tusuk di perut.

Korban luka-luka (10 orang):

  • Dr. Restu Pamangi (patah tulang lengan kanan)
  • Sdri Siti Khotijah
  • Sdr Martinus Deni Satya
  • Sdr Lukas Luji (luka memar)
  • Sdr Emanuel Abi (luka panah di ketiak)
  • Sdr Patra (luka memar)
  • Sdri Katrianti Tandiala (luka tusuk di kemaluan dan paha kanan, lebam wajah)
  • Sdri Christina Sampe Tonapa (luka tusuk di sekujur tubuh)
  • Sdr Marcelinus Ola Atanila (luka memar)
  • Sdr Gerald Sokoy
  1. Pembakaran Fasilitas Umum di Kiwirok. Adapun Beberapa gedung yang dibakar:
    • Bank Papua
    • Puskesmas
    • Pasar
    • Perumahan Puskesmas
    • Kantor Distrik

Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan lainnya seperti, penembakan di Lapangan Terbang Kiwirok, penembakan terhadap Pos Brimob Resimen III dan personel Satgas Kodim Yonif 431/SSP Pos Okbibab serta Kontak tembak dengan personel Yonif PR 431/SSP di Pos Kiwirok yang menyebabkan Prada Beryl Kholif A.R meninggal dunia.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menangkap salah satu pelaku kejahatan kemanusiaan di Kiwirok.

“Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. Pelaku dengan rekam jejak kekerasan seperti ini harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.”

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa operasi akan terus dilanjutkan untuk mengejar anggota KKB lainnya.

“Kami terus memantau pergerakan jaringan KKB dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan akan dilakukan tanpa kompromi,” tutup Wakaops.