Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Jakarta — Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.

Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

  • N.E.L. alias J.O.
  • S.B.
  • R.P.
  • S.T.K.
    Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia

  • I.J.
  • A.B.
  • A.D.S.
    Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.

BARESKRIM POLRI TANGKAP WNI PEMBOBOL PLATFORM TRADING INTERNATIONAL MARKETS.COM, RUGIKAN PERUSAHAAN RP6,67 MILIAR

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 laptop
  • 1 handphone
  • 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
  • 1 kartu ATM prioritas
  • 1 unit CPU
  • 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Respon Cepat Penemuan Mayat Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Lakukan Evakuasi

YAHUKIMO, DEKAI Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo mengevakuasi jenazah seorang pekerja bangunan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Gunung, Kabupaten Yahukimo, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.04 WIT. Korban diketahui bernama Baharudin, warga Mandati II, Wangi-Wangi Selatan.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah pekerja bangunan Gereja GIDI Motulen. Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan evakuasi.

“Begitu laporan diterima, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengevaluasi jenazah korban . Ini merupakan langkah awal untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut secara menyeluruh.”

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., secara terpisah menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari beberapa saksi yang mengenal korban.

“Keterangan para saksi sangat membantu kami dalam memetakan aktivitas terakhir korban. Informasi awal inilah yang nantinya menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut.”

Saksi LE menjelaskan bahwa korban bekerja sebagai tukang sekaligus penjaga kios sejak 2017 selama pembangunan Gereja GIDI Motulen. Setelah gereja diresmikan pada 30 Oktober 2025, korban tidak lagi bekerja namun tetap tinggal di camp tukang.

Saksi LJ, menyebut korban merupakan bagian dari tim sejak awal pembangunan gereja dan berperan sebagai juru masak. Adapun saksi H. mengaku terakhir bertemu korban pada 15 November 2025 saat yang bersangkutan turun ke Kota Dekai untuk berbelanja.

Korban ditemukan di area kebun dekat tempat tinggalnya dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana panjang biru dan tanpa alas kaki. Tubuh korban terlentang dengan luka bacok pada bagian leher kiri.

Di TKP, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku, berupa sebuah kampak dan satu busur panah. Pelaku sementara diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Tim kemudian menyisir area sekitar lokasi dan bertemu tiga orang OAP yang kemudian dibawa untuk dimintai keterangan. Ketiganya berinisial JK, LK, dan YP, Tim juga mengamankan barang-barang berupa noken, pakaian, dompet, hingga satu unit ponsel.

Setelah pemeriksaan awal, tim gabungan mengevakuasi jenazah Baharudin ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi serta pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis. Penyelidikan terhadap motif dan pelaku pembunuhan masih berlanjut oleh Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat. Polri akan bekerja profesional untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang,” tutup Kombes. Pol. Adarma.

Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat, Jimly: “Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat”

Jakarta — Komisi Reformasi Kepolisian menggelar rapat dengar pendapat umum bersama berbagai elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Jimly menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari tahap awal Komisi dalam menghimpun pandangan publik terkait arah reformasi kepolisian. Untuk itu, pihaknya membuka kanal khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara tertulis.

“Selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan. Karena selama ini hanya masuk sekali-sekali, maka kami buka WA Sekretariat supaya masyarakat bisa mengirimkan masukan, setebal apa pun,” ujar Jimly.

Nomor WhatsApp Sekretariat Reformasi Kepolisian adalah 0813-1797-771, sementara alamat email akan dibagikan oleh pihak sekretariat.

Dalam forum tersebut, turut hadir sejumlah ormas, tokoh masyarakat, serta purnawirawan TNI dari tiga matra. Sejumlah konten kreator juga hadir.

Meskipun pihak-pihak tertentu tidak dapat hadir secara resmi dalam forum, aspirasi mereka tetap dipersilakan untuk disampaikan.

“Yang penting, aspirasinya tetap kami dengar. Silakan sampaikan sekeras-kerasnya. Tidak usah ragu, tidak usah takut,” ucap Jimly.

Dalam diskusi, salah satu topik yang mencuat adalah soal dugaan ijazah palsu. Jimly mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang telah lama menjadi tantangan hukum dan administrasi negara.

“Ijazah ini masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik. Dari pengalaman saya sebagai Ketua MK, berkali-kali kasus ini muncul,” jelas Jimly.

Ia menyebutkan bahwa mediasi penal bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus, sepanjang kedua pihak bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian tidak bertugas menangani kasus hukum secara langsung.

“Kami ingin memperbaiki kepolisian masa depan. Kasus boleh disampaikan, tapi kami tidak menangani kasus. Kasus hanya dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan,” katanya.

Komisi juga menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk laporan seorang ibu mengenai anaknya yang ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa.

“Kasus seperti itu nanti akan kami bicarakan dengan Kapolri. Itu urusan internal kepolisian, dan kami akan beri rekomendasi,” ujar Jimly.

Berbagai masukan dari purnawirawan TNI juga turut mewarnai pertemuan, mulai dari reformasi struktur hingga kultur organisasi Polri.

Jimly mengungkap bahwa beberapa ide besar muncul, seperti:

  • penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan,
  • wacana pembentukan Kementerian Keamanan,
  • serta penyesuaian mekanisme rekrutmen hingga koordinasi penegakan hukum.

Beberapa peserta juga menyampaikan kritik terkait pola pendidikan kepolisian yang dinilai kurang mengedepankan aspek kognitif.

“Polisi itu sipil. Pendidikan harus lebih kognitif,” ucap Jimly menirukan masukan dari peserta forum.

Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi apa pun karena saat ini baru memasuki tahap pertama dari masa kerja.

“Bulan pertama ini kami membuka telinga dulu, membuka mata dulu. Banyak masukan yang membuat kami lebih memahami. Semua akan kami petakan,” tutupnya.

Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara Pantau Harga Beras di Arga Makmur

Bengkulu Utara – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara lakukan Giat Pemantauan Harga Beras di seputaran Wilayah Kota Argamakmur, Bengkulu Utara pada Rabu, 19 November 2025.

Giat ini dipimpin langsung Oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan dengan didampingi anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

IPDA. Derik Dwi Saputra, S.H mengatakan, “Giat yang kami lakukan hari ini untuk memastikan bahwa harga beras di berbagai tingkat distribusi tetap terkendali dan stok dalam kondisi aman.

Tadi Kami melakukan pemantauan dengan menyusuri lapak-lapak pedagang beras di Pasar Purwodadi Argamakmur dan sejumlah toko distributor di kawasan Kecamatan Kota Argamakmur.

“Pemerintah telah menetapkan HET beras sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) untuk mutu stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), Rp 13.500 per kg untuk mutu medium, dan Rp 14.900 per kg untuk mutu premium,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara

“Hasil pantauan menunjukkan penjualan harga beras masih di bawah atau sesuai dengan HET. Artinya, kondisi harga dan stok beras di Kota Argamakmur saat ini aman,” ujarnya.

IPDA. Derik Dwi Saputra, S.H menambahkan, “pemantauan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan inflasi tetap terkendali.

“Selain memantau harga, pengecekan terhadap stok beras di lapangan juga menjadi perhatian utama. Hal ini untuk memastikan program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat berjalan dengan baik,” tambahnya.

“Stabilitas harga beras mencerminkan stabilitas pemerintahan. Namun, di sisi lain, harga beras juga tidak boleh terlalu rendah karena dapat merugikan petani. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara harga yang terjangkau bagi konsumen dan yang menguntungkan bagi petani,” ujarnya..

“Dari hasil pemantauan, harga dan pasokan beras di wilayah kec. Arga makmur tergolong aman dan stabil sesuai standar HET (harga eceran tertinggi)

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.

Menhut: Saya Sangat Terbantu Dengan Adanya Anggota Polri di Kemenhut

Jakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi anggota Polri di instansi lain. Meskipun, ia mengaku kehadiran polisi di Kemenhut sangat membantu.

“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ungkap Menteri Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/25).

Menurutnya, salah satu posisi yang diisi anggota Polri adalah Irjen Kemenhut, Djoko Poerwanto. Ia mengatakan, keberadaan polisi membantu pengawasan internal Kemenhut.

“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Ditegaskannya, posisi anggota Polri di Kemenhut adalah kebutuhannya. Sebab, dengan adanya anggota Polri, kerja di Kemenhut sangat terbantu di bidang internal, perbaikan tata kelola, dan antisipasi Karhutla.

“Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” jelasnya.

Satbrimob Polda Jateng Temukan Dua Korban Meninggal Dunia dalam Operasi SAR Longsor Majenang

Cilacap – Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melalui Batalyon D Pelopor kembali menemukan dua korban meninggal dunia dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Selasa (18/11/2025).

Sebanyak 90 personel Batalyon D Pelopor yang dipimpin Wadanyon D Pelopor AKP Maryono, S.Kom., M.H. diterjunkan untuk membantu proses evakuasi dan pencarian korban bersama Basarnas, relawan, dan unsur terkait lainnya.

Pada pukul 15.03 WIB, tim SAR Brimob berhasil menemukan korban meninggal dunia atas nama Arumi Purnamasari (4) di sektor B2. Penemuan korban kedua terjadi pukul 16.12 WIB atas nama Lilis Safitri (39) di sektor yang sama.

Proses pencarian sempat dihentikan pada pukul 16.30 WIB akibat hujan deras yang berpotensi membahayakan petugas. Seluruh personel kemudian siaga di Desa Cibeunying dan Polsek Majenang.

Hingga hari ini, total korban akibat bencana tersebut tercatat 46 orang, dengan rincian:

  • Selamat: 23 orang
  • Meninggal dunia: 18 orang
  • Dalam pencarian: 5 orang

Selain itu, 16 rumah warga dilaporkan tertimbun material longsor.

Sepanjang hari, tim Brimob tidak hanya melakukan pencarian, tetapi juga melakukan pemotongan kayu untuk jalur ekskavator, evakuasi kendaraan yang tertimbun.

Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Noor Hudaya, mengapresiasi kinerja seluruh personel dalam operasi kemanusiaan tersebut.

“Seluruh personel Brimob kami kerahkan secara maksimal untuk membantu pencarian para korban. Penemuan dua korban hari ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus bekerja tanpa henti sampai seluruh korban ditemukan,” ujar Kombes Pol Noor Hudaya.

Ia juga menegaskan bahwa operasi kemanusiaan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam situasi bencana.

“Brimob Polda Jawa Tengah akan terus bersinergi dengan Basarnas, TNI, relawan, dan seluruh unsur pemerintah. Ini merupakan tugas kemanusiaan, dan kami tidak akan menghentikan upaya pencarian sampai semua korban terdata dan tertangani,” tegasnya.

Selanjutnya esok hari tim Brimob bersama unsur SAR lainnya akan kembali melanjutkan pencarian terhadap lima korban yang masih belum ditemukan.