Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

North Rafflesia – Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

Petisi Ahli menilai bahwa:

  1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.
  2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.
  3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

Salam Hormat,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH
(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)

Usai Dibersihkan Personel Polri, Masjid Terdampak Bencana di Aceh Kini Bisa Dipakai Warga

Aceh – Personel Polri dan masyarakat turut bersama-sama bekerjasama membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Tempat ibadah tersebut tidak bisa digunakan lantaran terendam lumpur.

Personel kepolisian dan masyarakat secara terus menerus membersihkan masjid tersebut. Setelah beberapa hari berjalan, akhirnya Masjid Syuhada kini bisa kembali digunakan oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah.

“Setelah kami, personel kepolisian dan warga terus menerus melakukan pembersihan, akhirnya masjid sudah bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pembersihan ini adalah kontribusi nyata dari Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat khususnya yang terdampak bencana alam.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah meninjau langsung proses pembersihan Sekolah Dasar (SD) dan Masjid yang terdampak bencana alam di Aceh Tamiang, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Pembersihan ini dilakukan oleh personel kepolisian bersama dengan warga. Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi Polri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya yang terdampak bencana.

Peninjauan proses pembersihan itu sendiri berlangsung di tiga lokasi yang melibatkan 200 personel Polri, yaitu SDN 01 Karangbaru 25
personel, Masjid Syuhada 25 jajaran dan Mapolres Aceh Tamiang 150 personel.

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz di Kampung Apom Kiwirok, Pererat Kedekatan dengan Warga

Pegunungan Bintang — Satgas Operasi Damai Cartenz kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Melalui kegiatan patroli humanis, personel Satgas menyambangi Kampung Apom, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Kamis (11/12/2025).

Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh IPDA Munawar dan dilaksanakan dengan cara membangun komunikasi yang santai dan penuh keakraban bersama masyarakat setempat. Dalam patroli tersebut, personel Satgas membagikan makanan ringan kepada warga, khususnya anak-anak, sekaligus berbincang santai untuk menyerap aspirasi serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif.

Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Satgas Ops Damai Cartenz untuk memperkuat hubungan emosional dan kepercayaan antara aparat keamanan dan masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.

Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli humanis merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan yang berkelanjutan di Papua.

“Keamanan tidak hanya dibangun melalui kehadiran personel bersenjata, tetapi juga melalui kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Patroli humanis seperti ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan serta memastikan masyarakat merasa aman dan dilindungi,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat secara humanis di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi seluruh warga Papua tanpa terkecuali.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan dialogis akan terus menjadi prioritas Satgas di setiap wilayah penugasan.

“Melalui patroli humanis, personel tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung aspirasi warga dan memastikan kehadiran Satgas memberikan rasa aman dan manfaat,” tutur Kombes Pol. Adarma Sinaga.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dengan mengedepankan kebersamaan dan saling pengertian.

Selama kegiatan patroli humanis berlangsung, Warga menyambut baik kehadiran personel Satgas Ops Damai Cartenz dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

Northrafflesia – Pernyataan Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.

Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025. Padahal, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.

Secara “a contrario”, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya.

Argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri.

Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan. Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri.

Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan. Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma.

Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang.

Jakarta, 14 Desember 2025
R. HAIDAR ALWI
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.

“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.

Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.

Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.

Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.

“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.

Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.

“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto.

Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir

Tapanuli Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali melaksanakan aksi kemanusiaan berupa pemberian bantuan pakaian dan selimut kepada warga yang menjadi korban pascabencana alam di wilayah Kecamatan Tukka. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Desember 2025, ini bertujuan meringankan beban warga yang kehilangan harta benda akibat banjir dan tanah longsor.

Penyaluran bantuan ini dilakukan di beberapa lokasi, mencakup Lingkungan IV dan Lingkungan II Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol M. Iskad, S.H, M.M, didampingi perwira lainnya, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan saudara-saudara kita yang terdampak bencana mendapatkan kebutuhan dasar yang mendesak. Pakaian dan selimut ini kami harapkan dapat memberikan kehangatan dan kenyamanan, ibarat selimut sehangat kasih ibu, di tengah masa sulit ini,” ujar Waka Polres

Adapun bantuan logistik yang disalurkan meliputi Pakaian Anak, Pakaian Balita, Pakaian Wanita, Pakaian Pria dan Selimut

Bantuan tersebut disambut dengan penuh haru oleh warga penerima. Salah satunya adalah ama Tasya Zebua, warga Kampung Baru Pondok Bambu, Kecamatan Tukka. Ama Tasya mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam karena bantuan pakaian ini datang tepat pada waktunya.

“Kami sangat berterima kasih sekali atas bantuan pakaian ini. Ini sangat membantu kami, karena anak saya sudah tidak punya baju lagi. Semua sudah hilang terbawa banjir dan tanah longsor,” tutur Ama Tasya Zebua.

Pengakuan Ama Tasya Zebua menyoroti urgensi bantuan pakaian, terutama bagi anak-anak, yang sering kali menjadi prioritas terlupakan pasca-bencana besar.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

JAKARTA — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (12/12) pukul 22.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi:

  • 4 unit mobil,
  • 7 unit sepeda motor,
  • 14 lapak pedagang,
  • 2 kios terbakar/rusak berat,
  • 2 rumah warga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Terkait rangkaian peristiwa ketika dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.

SPPG Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025, Perkuat Komitmen Pemberdayaan dan Keamanan Pangan Berbasis Komunitas

Jakarta — Prestasi membanggakan diraih Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Polda Maluku yang dikenal sebagai SPPG Kota Ambon Sirimau Batumerah 3. Dalam acara Penganugerahan SPPG Inspiradaya 2025 di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), SPPG Polda Maluku dinobatkan sebagai salah satu dari 20 SPPG terbaik nasional, mengungguli ratusan SPPG di seluruh Indonesia. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Dr (HC) Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., dalam kegiatan bertema “MBG: Gizi Terjangkau, Ekonomi Tumbuh, Masyarakat Sejahtera.” Tema ini selaras dengan upaya Polri dalam mendukung penuh Astacita Presiden Prabowo, khususnya dalam keamanan pangan, pemerataan gizi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

SPPG Polda Maluku meraih penghargaan ini berkat kontribusinya dalam pemberdayaan kelompok rentan, penguatan dapur gizi komunitas, serta inovasi pemanfaatan pangan lokal Maluku sebagai fondasi kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Kepala SPPG Polda Maluku, Febrianti Kolly, bersama Ibu Nursiah, anggota Pengurus Bidang Sosial Bhayangkari Daerah Maluku, yang memastikan pengelolaan dapur gizi berjalan aman, terstandar, serta melibatkan tenaga kerja dari kelompok disabilitas, pekerja usia lanjut, hingga anak muda.

Dalam keterangannya, Febrianti Kolly menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya dapat membawa nama Maluku ke tingkat nasional. “Perkenalkan nama saya Febrianti Kolly dari SPPG Batumerah 3, yang juga dikenal sebagai SPPG Polda Maluku. Hari ini saya hadir di Jakarta untuk menerima penghargaan dari Kemenko PM. Kami terpilih dari ratusan SPPG di Indonesia dan masuk dalam 20 besar terbaik nasional. Ini sebuah kehormatan dan juga tanggung jawab besar bagi kami.” Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antara Polda Maluku, Bhayangkari, pemerintah desa, dan para penggerak lokal telah membuat program berjalan efektif dan berdampak nyata. Dalam agenda Inspiradaya 2025, SPPG Polda Maluku turut menampilkan pangan lokal khas Maluku—daun singkong tumis, ikan tumis kemangi, pisang rebus, dan aneka ubi—yang mencerminkan kedekatan dengan kultur masyarakat sekaligus memenuhi standar keamanan pangan dapur Polri.

Selain capaian prestasi ini, MBG Polri juga menghadirkan keamanan pangan sebagai kekhasan utama SPPG Polri. Irjen Pol Nurworo Danang menjelaskan bahwa seluruh dapur MBG Polri menerapkan sistem pengawasan ketat dengan melibatkan fungsi Dokkes Polri dan standar food security setiap hari sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat. “Keamanan pangan adalah ciri khas SPPG Polri. Setiap hari, seluruh bahan makanan dan proses pengolahan diperiksa oleh Dokkes serta melalui pengawasan food security yang ketat sebelum dikirimkan ke masyarakat. Tujuannya jelas: mencegah keracunan, menjaga kualitas, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Ini adalah bagian penting dari komitmen Polri dalam memberikan layanan gizi yang aman dan bertanggung jawab,” ujar Irjen Pol Nurworo Danang.

Polri juga tengah mempercepat pembangunan SPPG di wilayah 3T (terluar, terjauh, terpencil) sebagai upaya pemerataan akses layanan gizi aman di seluruh Indonesia. Hingga 10 Desember 2025, Polri menyiapkan SPPG pada 16 titik di NTT, 7 titik di Papua, dan 5 titik di Papua Barat. Secara nasional, perkembangan pembangunan SPPG menunjukkan kemajuan signifikan dengan 294 unit sudah operasional, 135 unit dalam tahap persiapan operasi, 266 unit dalam tahap pembangunan, serta 408 unit dalam tahap groundbreaking, sehingga total keseluruhan mencapai 1.103 unit SPPG di seluruh Indonesia.

Melengkapi perkembangan tersebut, Irjen Pol Nurworo Danang kembali menegaskan bahwa pembangunan SPPG hingga wilayah paling terpencil merupakan wujud komitmen besar Polri dalam mendukung agenda nasional. “Persiapan SPPG di 16 titik NTT, 7 titik Papua, dan 5 titik Papua Barat adalah langkah konkret Polri memastikan masyarakat 3T mendapat layanan gizi aman, berkualitas, dan sesuai standar. Total 1.103 SPPG yang kini dibangun dan beroperasi menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo melalui penguatan keamanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dengan penghargaan dan perluasan pembangunan SPPG ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat inovasi pangan lokal, memastikan keamanan pangan yang ketat, memperluas pelibatan masyarakat, dan menjaga kualitas dapur MBG sebagai pilar penting kesehatan dan pemberdayaan komunitas. Hal ini menunjukkan bahwa Polri terus menghadirkan informasi dan program penting yang harus segera diketahui masyarakat, sekaligus memperkuat pelayanan gizi sebagai bagian dari kontribusi besar Polri bagi Indonesia yang sehat dan berdaya