Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga

NDUGA — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus memperkuat komitmen menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui pendekatan humanis. Pada Minggu, 4 Januari 2026, personel Satgas Tindak ODC 2026 melaksanakan patroli gabungan bersama Polres Nduga sekaligus melakukan pengecekan pembangunan Pos Pol Pelayanan Krepkuri di wilayah Batas Batu, Kabupaten Nduga.

Patroli gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan publik. Dalam kesempatan tersebut, personel melakukan pengecekan terhadap Pos Pol Pelayanan Krepkuri yang telah selesai direhabilitasi guna mendukung pelayanan kepolisian bagi masyarakat sekitar.

Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Damai Cartenz mengedepankan upaya menciptakan kedamaian yang berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas keamanan di Papua harus dibangun melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

“Operasi Damai Cartenz 2026 hadir untuk menjaga Papua tetap aman dan damai. Kedamaian tidak hanya dijaga dengan patroli keamanan, tetapi juga dengan kehadiran aparat yang melayani masyarakat dengan hati, menghormati kearifan lokal, dan membangun kepercayaan,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

Ia menambahkan bahwa pembangunan dan perbaikan pos pelayanan kepolisian merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendukung aktivitas masyarakat di wilayah pedalaman.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Batas Batu, Yohanes Wenda, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan aparat keamanan telah membawa perubahan positif bagi rasa aman warga.

“Kami melihat polisi hadir dengan cara yang baik dan menghormati masyarakat. Patroli yang dilakukan membuat kami merasa tenang, dan pembangunan pos pelayanan ini sangat membantu warga. Operasi Damai Cartenz membawa kedamaian dan harapan bagi kami,” kata Yohanes Wenda.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Patroli gabungan dan pengecekan fasilitas pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Operasi Damai Cartenz 2026 dalam menjaga Papua tetap aman, damai, dan harmonis melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang

Karawang — Sejak Minggu (17/1/2026), bencana banjir melanda wilayah Kabupaten Karawang akibat meluapnya Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Berdasarkan data sementara, banjir terjadi di 29 desa yang tersebar di 12 kecamatan. BPBD Karawang mencatat sedikitnya 3.162 rumah warga terendam banjir. Selain itu, terdapat tambahan rumah terdampak, di antaranya 159 unit di Desa Sedari dan 189 unit di desa lainnya, dengan pendataan yang masih terus berlangsung.

Ketinggian air di wilayah terdampak bervariasi, dengan rata-rata genangan mencapai 50 hingga 90 sentimeter di sejumlah permukiman. Sementara itu, di wilayah terdampak parah seperti Desa Karangligar, ketinggian air dilaporkan mencapai sekitar 2 hingga 3 meter, sehingga sangat membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, Polda Jawa Barat mengerahkan Randurlap (kendaraan dapur lapangan) di Desa Karangligar, Kampung Pangasinan, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin (19/01/2026). Dapur lapangan ini difungsikan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, khususnya penyediaan makanan siap saji bagi masyarakat yang masih bertahan di lokasi banjir maupun di area pengungsian.

Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Barat turun langsung ke lapangan, terlibat aktif menyiapkan bahan makanan, memasak, hingga membagikan makanan siap santap kepada warga terdampak banjir. Hingga saat ini, sebanyak 650 porsi makanan telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain bantuan logistik, Polri juga mengerahkan kekuatan personel untuk mendukung penanganan bencana. Sebanyak 500 personel Polres Karawang, bersama unsur TNI, BPBD, serta relawan, dikerahkan untuk membantu proses evakuasi warga, pengamanan lingkungan, dan pelayanan kemanusiaan lainnya. Penanganan banjir dilakukan secara terpadu melalui koordinasi lintas instansi dan peninjauan langsung oleh unsur pemerintah daerah, mengingat kondisi di lapangan yang masih dinamis.

Tak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, Polri juga mengintensifkan patroli kesehatan door to door dengan mendatangi langsung rumah ke rumah warga terdampak banjir. Langkah ini dilakukan karena keterbatasan mobilitas masyarakat akibat genangan air. Hingga hari ini, 200 warga telah mendapatkan layanan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan Polri. Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga banjir surut dan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di situasi darurat.

“Polri hadir tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga pada pelayanan kemanusiaan. Melalui dapur lapangan, keterlibatan aktif Polwan Polda Jawa Barat, serta patroli kesehatan door to door, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan dasar. Hingga hari ini, kami laporkan 200 warga telah terlayani oleh patroli kesehatan Polri dan kegiatan ini akan terus dilakukan kepada seluruh warga jika memungkinkan sampai banjir benar-benar surut dan kondisi masyarakat kembali pulih,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir dapat terpenuhi secara optimal. Masyarakat juga diimbau tetap waspada dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat bencana. Langkah cepat dan terpadu ini menjadi bagian dari pengabdian Polri yang Presisi, humanis, dan responsif, sekaligus memastikan informasi penanganan bencana tersampaikan secara cepat dan transparan

Demi Pelayanan Kepolisian Berjalan Maksimal, Polsek Karang Baru Buka Pos Pelayanan Sementara di Ruko

Aceh Tamiang – Bencana banjir yang melanda wilayah Aceh Tamiang, mengakibatkan Markas Polsek Karang Baru mengalami kerusakan parah. Bangunan, kendaraan, instalasi listrik hingga peralatan elektronik pendukung pelaksanaan tugas Polsek mengalami kerusakan parah, bahkan sudah tidak dapat digunakan kembali. Menyikapi hal ini, demi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Karang Baru yang saat ini masih dalam tahap perbaikan dan pembersihan Pascabanjir, membuka Layanan Kepolisian di sebuah Ruko.

Menindaklanjuti arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan cepat dan maksimal meskipun dalam kondisi keterbatasan, Kapolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang IPTU Charlie Yudha Virajati, mengambil langkah cepat dengan membuka posko pelayanan kepolisian disebuah ruko demi demi pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk kondisi Polsek saat ini masih dalam tahap perbaikan dan pembersihan, sehingga belum layak untuk dilakukan pelayanan. Jika dipaksakan, akan berisiko terhadap keselamatan karena masih terdapat atap yang rusak serta instalasi listrik yang belum normal,” ujar IPTU Charlie.

Ia menjelaskan, pemindahan pos pelayanan ke ruko ini dilakukan atas perintah langsung Kapolda Aceh, Mengingat kebutuhan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat pascabencana cukup tinggi.

“Pelayanan masyarakat harus segera dilakukan karena banyak warga yang membutuhkan layanan kepolisian,” tambahnya.

Di pos pelayanan sementara ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, di antaranya pembuatan laporan polisi, laporan kehilangan, serta pengajuan rekomendasi keramaian yang selanjutnya akan diproses ke Polres Aceh Tamiang.

IPTU Charlie juga mengajak seluruh masyarakat Karang Baru untuk memanfaatkan pos pelayanan terbaru tersebut. “Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polsek untuk datang ke pos pelayanan yang telah kami sediakan. Insya Allah kami akan mengupayakan operasional dan pelayanan sebaik-baiknya,” ajaknya.

Muhammad Dahlan, yang merupakan masyarakat Kampung Baru adalah salah satu masyarakat yang sudah menggunakan pos pelayanan sementara dari Polsek Karang Baru ini.

Dirinya datang ke Pos Pelayanan ini untuk membuat Laporan kehilangan sebagai syaratnya untuk mengurus administrasi di sebuah bank.

“Buat surat kehilangan dari kantor polisi. Alhamdulillah walau kondisi terbatas, Alhamdulillah pelayanannya bagus” ungkapnya

Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang tetap melayani, beradaptasi, dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan masyarakat di tengah kondisi pascabencana.

Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas

Kalimantan Selatan – Banjir rob yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan beberapa waktu terakhir menjadi perhatian sejumlah kalangan, salah satunya adalah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang turun langsung ke lokasi banjir di Kecamatan Sei Tabuk dan Kabupaten Martapura Barat Kabupaten Banjar.

Tidak hanya Kapolda Kalsel, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah Menteri dan Forkopimda Kalsel juga turun meninjau dan memberikan bantuan.

Saat meninjau lokasi banjir, Kapolda Kalsel bertemu dengan dua anak yatim piatu bernama Felina Delfi (11) atau yang biasa dipanggil Adel dan adiknya bernama Jailani (5).

Diketahui kakak beradik ini tinggal dan dirawat oleh neneknya pasca orang tuanya meninggal dalam insiden kecelakaan lalu lintas tiga tahun lalu di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kecelakaan itu membuat Adel tidak bisa menggerakan dan menggunakan tangannya untuk beraktivitas sedangkan sang adik Jailani tidak bisa menggerakan atau meluruskan kakinya.

Melihat kondisi kedua anak tersebut, Kapolda Kalsel berempati memberikan perhatian khusus berupa pengobatan operasi gratis untuk keduanya.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, saat meninjau Adel dan Jailani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, pada Senin (19/1/2026), Kapolda Kalsel menyampaikan akibat laka lantas tersebut keduanya mengalami luka-luka yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

Menyikapi hal ini, Polda Kalsel melalui dokter-dokter jajarannya segera melakukan tindakan penanganan operasi terhadap keduanya. Operasi dilakukan untuk memastikan kesembuhan dan pemulihan fisik korban setelah insiden itu.

Pengobatan ini dilakukan sampai kedua kakak beradik ini normal kembali. “Kita akan lakukan operasi kepada keduanya, untuk sang Kakak akan dilajukan pemeriksaaan lebih detail yang akan dikaji oleh para dokter apakah bisa dilakukan operasi di Banjarmasin atau dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta,” terang Kapolda Kalsel.

Beliau menjelaskan bahwa, pasca 3 tahun kecelakaan yang menimpa kedua orang tuanya, saat ini, luka kedua anak tersebut hanya meninggalkan bekas saja atau fraktur dan akan diambil tindakan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA.

“Kita melihat masa depan kedua anak ini, kita ingin mengembalikan masa depan mereka agar kedepannya lebih baik lagi,” harap Kapolda.

Namun, pemulihan tidak hanya fisik. Menyadari besarnya trauma psikologis yang dialami Adel dan Jailani setelah kehilangan kedua orang tua secara mendadak, Bhayangkari Daerah Kalsel juga turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

Sebelum menjalani tindakan operasi, Bhayangkari Daerah Kalsel dengan penuh kelembutan memberikan trauma healing kepada kakak beradik tersebut. Pendekatan yang dilakukan berupa komunikasi yang menenangkan untuk mengurangi kecemasan, ketakutan, dan rasa sedih mendalam yang mereka alami.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha menyampaikan bahwa Bhayangkari memberikan trauma healing kepada Adel dan Jailani sebelum dilakukan tindakan operasi.

“Semoga Kakak beradik ini diberikan kesembuhan, kepulihan sehingga luka mereka dapat disembuhkan, dan trauma atas kejadian yang merenggut kedua orang tuanya bisa teratasi,” harap Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha.

Kedepannya Kapolda, Pejabat Utama Polda Kalsel, dan Bhayangkari Daerah Kalsel akan berdiskusi untuk masa depan Adel dan Jailani kedua anak korban kecelakaan yang mengakibatkan orang tuanya meninggal dunia.

Kepedulian Polda Kalsel ini pun mendapatkan respon positif dari pihak keluarga, dan tahap awal adalah perawatan sebelum dilakukan tindakan operasi.

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Pascabencana di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Hari ini, Senin 19 Januari 2026, Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak.

Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh.” Jelasnya di Mako Polres Aceh Tamiang.

Ia menambahkan bahwa pelayanan tersebut dibuka selama hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai dengan 14 Februari 2026.” Tambahnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Puluhan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan yang terdampak bencana.

Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang, khususnya terkait kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.

“Hari ini merupakan hari pertama dan kita cukup mengapresiasi masyarakat di kota Tamiang ternyata banyak masyarakat yang sadar akan kepeduliannya terhadap pembayaran pajak tadi bisa kita melihat kurang lebih ada 40 hingga 50 masyarakat yang sudah antri dan melaksanakan pengurusan baik itu pengurusan STNK hilang BPKB hilang maupun pembayaran pajak tahunan” Ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang berada di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silahkan datang ke aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak” imbaunya.

Diketahui bersama bahwa BPKB adalah dokumen berharga dan STNK adalah kelengkapan dalam berkendara di jalan raya.

Salah satu warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan khusus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Iya, terbantu Sekali, Tidak ada kendala” Ungkapnya.

Ibu Puspita juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait pengurusan BPKB dan STNK yang rusak akibat bencana dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan penggantian STNK dan BPKB bagi masyarakat terdampak bencana:

Persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana :

1.  KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.

a. Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi dinas/BUMN.
b. Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
2. BPKB asli atau fotokopi.
3. Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
4. Cek fisik kendaraan bermotor.
5. Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.

Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
  3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:
  • BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata;
  • BPKB hilang akibat dampak bencana.
  1. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
  2. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  3. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
  3. BPKB yang rusak.
  4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.
  5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas pascabencana.

Polri Bangun 100 Unit Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Kapalo Koto, Padang

Sumatera Barat – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak bencana melalui kegiatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (19/1/2026).

Kegiatan kemanusiaan tersebut melibatkan sebanyak 100 personel Brimob Polda Sumatera Barat yang diterjunkan langsung ke lokasi untuk mempercepat proses pembangunan. Kehadiran personel Polri di lapangan difokuskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal agar segera mendapatkan hunian layak, aman, dan nyaman.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, pembangunan Huntara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membantu pemulihan pascabencana.

“Pembangunan Huntara ini adalah wujud nyata kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Polri tidak hanya hadir dalam tugas menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam misi kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Menurutnya, pembangunan hunian sementara tersebut bertujuan agar warga dapat segera memiliki tempat tinggal yang lebih layak sambil menunggu proses rehabilitasi dan pembangunan hunian permanen.

“Kami berharap hunian sementara ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya Huntara, warga bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara lebih tenang dan bermartabat,” tambahnya.

Sebanyak 100 unit Huntara direncanakan dibangun secara bertahap. Hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Seluruh proses pengerjaan dilakukan dengan semangat gotong royong, disiplin, serta sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Kehadiran personel Brimob Polda Sumbar dalam kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari warga. Masyarakat mengaku sangat terbantu dengan keterlibatan langsung Polri dalam mempercepat pembangunan hunian sementara tersebut.

“Respons masyarakat sangat baik. Mereka merasakan langsung bahwa Polri benar-benar hadir untuk membantu, bukan hanya saat kondisi aman, tetapi juga ketika masyarakat sedang membutuhkan pertolongan,” jelas Erdi.

Melalui kegiatan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di berbagai daerah. Diharapkan, Huntara yang dibangun dapat segera dimanfaatkan oleh warga terdampak sebagai tempat berlindung yang aman, sambil menunggu proses pemulihan dan pembangunan hunian permanen oleh pemerintah.

Pulihkan Sekolah Pascabanjir Bandang, Polres Bireuen Gotong Royong Bersihkan SD Negeri 11 Kutablang

Bireuen — Kepolisian Resor Bireuen bersama jajaran Polsek melaksanakan gotong royong pemulihan pascabencana banjir bandang di SD Negeri 11 Kutablang, Desa Keurumbok, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Minggu (18/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut difokuskan pada pembersihan lingkungan sekolah yang terdampak banjir bandang. Personel Polres Bireuen dan Polsek jajaran bahu-membahu membersihkan lumpur di halaman sekolah, ruang kelas, serta area pendukung lainnya agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan dengan aman dan nyaman.

Gotong royong ini dipimpin oleh Kasat Pol Airud Polres Bireuen AKP Slamet Rizki selaku ketua tim, dengan melibatkan sejumlah pejabat dan personel Polres Bireuen, personel Polsek Peusangan, serta didukung pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan dewan guru SD Negeri 11 Kutablang.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat bangkit pascabencana, khususnya dalam pemulihan fasilitas pendidikan.

“Sekolah adalah tempat membangun masa depan generasi muda. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan lingkungan pendidikan segera pulih dan siap digunakan kembali. Kami ingin anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman meskipun baru saja terdampak bencana,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, Polres Bireuen akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat dalam mendukung proses pemulihan pascabencana, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bireuen.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bergotong royong. Dengan kebersamaan, proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak sekolah menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian jajaran kepolisian. Kehadiran Polri dinilai sangat membantu mempercepat pemulihan lingkungan sekolah yang sebelumnya tertutup lumpur akibat banjir bandang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Gotong royong ini menjadi wujud komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam aksi kemanusiaan pascabencana.

Brimob Polda Sumut Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Rumah dan Gudang Warga Terdampak Bencana

Tapanuli Tengah – Minggu, 18 Januari 2026, personel Satuan Brimob Batalyon A Polda Sumatra Utara melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan rumah dan gudang milik warga yang terdampak bencana alam di Desa Hutanabolon dan Desa Aek Tolang, wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai wujud kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat pascabencana.

Kegiatan ini melaksanakan pembersihan material lumpur, tanah, serta sisa-sisa puing akibat bencana alam yang masuk ke dalam rumah dan gudang warga. Pembersihan dilakukan pada bagian dalam dan luar bangunan, termasuk halaman serta area sekitar, guna mengembalikan fungsi rumah dan gudang agar dapat kembali digunakan oleh masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan gotong royong tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam serta mempercepat proses pemulihan kondisi lingkungan dan tempat tinggal warga. Kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan moril, rasa aman, serta menumbuhkan kembali semangat kebersamaan dan gotong royong antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kemanusiaan Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Sumatra Utara, dalam mendukung upaya penanggulangan bencana serta pemulihan pascabencana di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Brimob untuk selalu hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana alam.

Pembersihan dilakukan secara manual dengan menggunakan peralatan kebersihan sederhana, seperti sekop, cangkul, sapu, dan alat pendukung lainnya. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi dan tetap mengutamakan keselamatan personel serta warga setempat. Meskipun dihadapkan pada kondisi sisa material bencana, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memberikan bantuan kemanusiaan pada saat terjadi bencana alam dan dapat memberikan manfaat nyata serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di Desa Hutanabolon dan Desa Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.