Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga

NDUGA — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus memperkuat komitmen menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui pendekatan humanis. Pada Minggu, 4 Januari 2026, personel Satgas Tindak ODC 2026 melaksanakan patroli gabungan bersama Polres Nduga sekaligus melakukan pengecekan pembangunan Pos Pol Pelayanan Krepkuri di wilayah Batas Batu, Kabupaten Nduga.

Patroli gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan publik. Dalam kesempatan tersebut, personel melakukan pengecekan terhadap Pos Pol Pelayanan Krepkuri yang telah selesai direhabilitasi guna mendukung pelayanan kepolisian bagi masyarakat sekitar.

Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Damai Cartenz mengedepankan upaya menciptakan kedamaian yang berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas keamanan di Papua harus dibangun melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

“Operasi Damai Cartenz 2026 hadir untuk menjaga Papua tetap aman dan damai. Kedamaian tidak hanya dijaga dengan patroli keamanan, tetapi juga dengan kehadiran aparat yang melayani masyarakat dengan hati, menghormati kearifan lokal, dan membangun kepercayaan,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

Ia menambahkan bahwa pembangunan dan perbaikan pos pelayanan kepolisian merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendukung aktivitas masyarakat di wilayah pedalaman.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Batas Batu, Yohanes Wenda, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan aparat keamanan telah membawa perubahan positif bagi rasa aman warga.

“Kami melihat polisi hadir dengan cara yang baik dan menghormati masyarakat. Patroli yang dilakukan membuat kami merasa tenang, dan pembangunan pos pelayanan ini sangat membantu warga. Operasi Damai Cartenz membawa kedamaian dan harapan bagi kami,” kata Yohanes Wenda.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Patroli gabungan dan pengecekan fasilitas pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Operasi Damai Cartenz 2026 dalam menjaga Papua tetap aman, damai, dan harmonis melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang

Karawang — Sejak Minggu (17/1/2026), bencana banjir melanda wilayah Kabupaten Karawang akibat meluapnya Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Berdasarkan data sementara, banjir terjadi di 29 desa yang tersebar di 12 kecamatan. BPBD Karawang mencatat sedikitnya 3.162 rumah warga terendam banjir. Selain itu, terdapat tambahan rumah terdampak, di antaranya 159 unit di Desa Sedari dan 189 unit di desa lainnya, dengan pendataan yang masih terus berlangsung.

Ketinggian air di wilayah terdampak bervariasi, dengan rata-rata genangan mencapai 50 hingga 90 sentimeter di sejumlah permukiman. Sementara itu, di wilayah terdampak parah seperti Desa Karangligar, ketinggian air dilaporkan mencapai sekitar 2 hingga 3 meter, sehingga sangat membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, Polda Jawa Barat mengerahkan Randurlap (kendaraan dapur lapangan) di Desa Karangligar, Kampung Pangasinan, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin (19/01/2026). Dapur lapangan ini difungsikan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, khususnya penyediaan makanan siap saji bagi masyarakat yang masih bertahan di lokasi banjir maupun di area pengungsian.

Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Barat turun langsung ke lapangan, terlibat aktif menyiapkan bahan makanan, memasak, hingga membagikan makanan siap santap kepada warga terdampak banjir. Hingga saat ini, sebanyak 650 porsi makanan telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain bantuan logistik, Polri juga mengerahkan kekuatan personel untuk mendukung penanganan bencana. Sebanyak 500 personel Polres Karawang, bersama unsur TNI, BPBD, serta relawan, dikerahkan untuk membantu proses evakuasi warga, pengamanan lingkungan, dan pelayanan kemanusiaan lainnya. Penanganan banjir dilakukan secara terpadu melalui koordinasi lintas instansi dan peninjauan langsung oleh unsur pemerintah daerah, mengingat kondisi di lapangan yang masih dinamis.

Tak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, Polri juga mengintensifkan patroli kesehatan door to door dengan mendatangi langsung rumah ke rumah warga terdampak banjir. Langkah ini dilakukan karena keterbatasan mobilitas masyarakat akibat genangan air. Hingga hari ini, 200 warga telah mendapatkan layanan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan Polri. Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga banjir surut dan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di situasi darurat.

“Polri hadir tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga pada pelayanan kemanusiaan. Melalui dapur lapangan, keterlibatan aktif Polwan Polda Jawa Barat, serta patroli kesehatan door to door, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan dasar. Hingga hari ini, kami laporkan 200 warga telah terlayani oleh patroli kesehatan Polri dan kegiatan ini akan terus dilakukan kepada seluruh warga jika memungkinkan sampai banjir benar-benar surut dan kondisi masyarakat kembali pulih,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir dapat terpenuhi secara optimal. Masyarakat juga diimbau tetap waspada dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat bencana. Langkah cepat dan terpadu ini menjadi bagian dari pengabdian Polri yang Presisi, humanis, dan responsif, sekaligus memastikan informasi penanganan bencana tersampaikan secara cepat dan transparan

Demi Pelayanan Kepolisian Berjalan Maksimal, Polsek Karang Baru Buka Pos Pelayanan Sementara di Ruko

Aceh Tamiang – Bencana banjir yang melanda wilayah Aceh Tamiang, mengakibatkan Markas Polsek Karang Baru mengalami kerusakan parah. Bangunan, kendaraan, instalasi listrik hingga peralatan elektronik pendukung pelaksanaan tugas Polsek mengalami kerusakan parah, bahkan sudah tidak dapat digunakan kembali. Menyikapi hal ini, demi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Karang Baru yang saat ini masih dalam tahap perbaikan dan pembersihan Pascabanjir, membuka Layanan Kepolisian di sebuah Ruko.

Menindaklanjuti arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan cepat dan maksimal meskipun dalam kondisi keterbatasan, Kapolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang IPTU Charlie Yudha Virajati, mengambil langkah cepat dengan membuka posko pelayanan kepolisian disebuah ruko demi demi pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk kondisi Polsek saat ini masih dalam tahap perbaikan dan pembersihan, sehingga belum layak untuk dilakukan pelayanan. Jika dipaksakan, akan berisiko terhadap keselamatan karena masih terdapat atap yang rusak serta instalasi listrik yang belum normal,” ujar IPTU Charlie.

Ia menjelaskan, pemindahan pos pelayanan ke ruko ini dilakukan atas perintah langsung Kapolda Aceh, Mengingat kebutuhan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat pascabencana cukup tinggi.

“Pelayanan masyarakat harus segera dilakukan karena banyak warga yang membutuhkan layanan kepolisian,” tambahnya.

Di pos pelayanan sementara ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, di antaranya pembuatan laporan polisi, laporan kehilangan, serta pengajuan rekomendasi keramaian yang selanjutnya akan diproses ke Polres Aceh Tamiang.

IPTU Charlie juga mengajak seluruh masyarakat Karang Baru untuk memanfaatkan pos pelayanan terbaru tersebut. “Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polsek untuk datang ke pos pelayanan yang telah kami sediakan. Insya Allah kami akan mengupayakan operasional dan pelayanan sebaik-baiknya,” ajaknya.

Muhammad Dahlan, yang merupakan masyarakat Kampung Baru adalah salah satu masyarakat yang sudah menggunakan pos pelayanan sementara dari Polsek Karang Baru ini.

Dirinya datang ke Pos Pelayanan ini untuk membuat Laporan kehilangan sebagai syaratnya untuk mengurus administrasi di sebuah bank.

“Buat surat kehilangan dari kantor polisi. Alhamdulillah walau kondisi terbatas, Alhamdulillah pelayanannya bagus” ungkapnya

Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang tetap melayani, beradaptasi, dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan masyarakat di tengah kondisi pascabencana.

Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas

Kalimantan Selatan – Banjir rob yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan beberapa waktu terakhir menjadi perhatian sejumlah kalangan, salah satunya adalah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang turun langsung ke lokasi banjir di Kecamatan Sei Tabuk dan Kabupaten Martapura Barat Kabupaten Banjar.

Tidak hanya Kapolda Kalsel, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah Menteri dan Forkopimda Kalsel juga turun meninjau dan memberikan bantuan.

Saat meninjau lokasi banjir, Kapolda Kalsel bertemu dengan dua anak yatim piatu bernama Felina Delfi (11) atau yang biasa dipanggil Adel dan adiknya bernama Jailani (5).

Diketahui kakak beradik ini tinggal dan dirawat oleh neneknya pasca orang tuanya meninggal dalam insiden kecelakaan lalu lintas tiga tahun lalu di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kecelakaan itu membuat Adel tidak bisa menggerakan dan menggunakan tangannya untuk beraktivitas sedangkan sang adik Jailani tidak bisa menggerakan atau meluruskan kakinya.

Melihat kondisi kedua anak tersebut, Kapolda Kalsel berempati memberikan perhatian khusus berupa pengobatan operasi gratis untuk keduanya.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, saat meninjau Adel dan Jailani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, pada Senin (19/1/2026), Kapolda Kalsel menyampaikan akibat laka lantas tersebut keduanya mengalami luka-luka yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

Menyikapi hal ini, Polda Kalsel melalui dokter-dokter jajarannya segera melakukan tindakan penanganan operasi terhadap keduanya. Operasi dilakukan untuk memastikan kesembuhan dan pemulihan fisik korban setelah insiden itu.

Pengobatan ini dilakukan sampai kedua kakak beradik ini normal kembali. “Kita akan lakukan operasi kepada keduanya, untuk sang Kakak akan dilajukan pemeriksaaan lebih detail yang akan dikaji oleh para dokter apakah bisa dilakukan operasi di Banjarmasin atau dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta,” terang Kapolda Kalsel.

Beliau menjelaskan bahwa, pasca 3 tahun kecelakaan yang menimpa kedua orang tuanya, saat ini, luka kedua anak tersebut hanya meninggalkan bekas saja atau fraktur dan akan diambil tindakan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA.

“Kita melihat masa depan kedua anak ini, kita ingin mengembalikan masa depan mereka agar kedepannya lebih baik lagi,” harap Kapolda.

Namun, pemulihan tidak hanya fisik. Menyadari besarnya trauma psikologis yang dialami Adel dan Jailani setelah kehilangan kedua orang tua secara mendadak, Bhayangkari Daerah Kalsel juga turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

Sebelum menjalani tindakan operasi, Bhayangkari Daerah Kalsel dengan penuh kelembutan memberikan trauma healing kepada kakak beradik tersebut. Pendekatan yang dilakukan berupa komunikasi yang menenangkan untuk mengurangi kecemasan, ketakutan, dan rasa sedih mendalam yang mereka alami.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha menyampaikan bahwa Bhayangkari memberikan trauma healing kepada Adel dan Jailani sebelum dilakukan tindakan operasi.

“Semoga Kakak beradik ini diberikan kesembuhan, kepulihan sehingga luka mereka dapat disembuhkan, dan trauma atas kejadian yang merenggut kedua orang tuanya bisa teratasi,” harap Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha.

Kedepannya Kapolda, Pejabat Utama Polda Kalsel, dan Bhayangkari Daerah Kalsel akan berdiskusi untuk masa depan Adel dan Jailani kedua anak korban kecelakaan yang mengakibatkan orang tuanya meninggal dunia.

Kepedulian Polda Kalsel ini pun mendapatkan respon positif dari pihak keluarga, dan tahap awal adalah perawatan sebelum dilakukan tindakan operasi.

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.