Operasi Lilin 2025: Polri Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru

Jakarta — Polri menegaskan kesiapan penuh dalam mengamankan dan melayani masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Operasi Lilin 2025. Operasi ini mengusung paradigma baru pelayanan, tidak semata berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi menjaga kenyamanan sosial dan spiritual masyarakat.

Kesiapan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama Menko PMK, dihadiri Wakapolri, Wakil Menteri terkait, perwakilan Panglima TNI, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, serta Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Operasi Lilin merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat.

“Operasi Lilin bukan semata pengamanan lalu lintas. Ini adalah layanan Polri untuk menjaga kenyamanan sosial dan spiritual masyarakat, agar umat dapat beribadah dengan khusyuk dan merayakan Natal serta Tahun Baru dengan rasa aman dan damai,” ujar Wakapolri.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru 2025–2026 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.

Untuk itu, Polri bersama seluruh stakeholder akan melaksanakan Operasi Lilin 2025 selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 146.701 personel gabungan. Polri juga menyiapkan 2.903 pos pengamanan, pelayanan, dan terpadu guna mengamankan 44.226 objek strategis, termasuk gereja, terminal, bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, dan lokasi perayaan Tahun Baru.

Pemerintah turut menyiapkan berbagai stimulus kebijakan transportasi seperti diskon angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api 30 persen, serta diskon tiket pesawat 13–14 persen pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, contraflow, dan one way yang akan diterapkan secara situasional dan terkoordinasi.

Selain itu, layanan hotline Polri 110 akan dioptimalkan mulai 22 Desember 2025 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat. Wakapolri menegaskan pelayanan Nataru harus mengedepankan kecepatan respons, empati, dan kepastian tindak lanjut.

Pengamanan Nataru tahun ini juga menaruh perhatian khusus pada antisipasi bencana alam, seiring prediksi BMKG terkait peningkatan curah hujan ekstrem di sejumlah wilayah. Seluruh jajaran diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan meningkatkan kesiapsiagaan kontinjensi.

Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan wujud nyata kehadiran negara, melalui sinergi Polri dan seluruh unsur pemerintah, dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat

Sinergi Lintas Sektor, Negara Hadir Penuh Layani Natal dan Tahun Baru

Jakarta — Polri bersama TNI, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama Menko PMK, dihadiri perwakilan Panglima TNI, Wakil Menteri, Kepala Badan, dan Direktur Utama.

Rakor tersebut membahas kesiapan Operasi Lilin 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 146.701 personel gabungan dan pengamanan terhadap 44.226 objek, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata.

Wakapolri menekankan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru tidak dapat dilakukan sendiri.

“Pengamanan Natal dan Tahun Baru adalah tanggung jawab bersama. Sinergi Polri, TNI, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan efektif, terkoordinasi, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus transportasi untuk mengurai kepadatan, seperti diskon angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api hingga 30 persen, serta diskon tiket pesawat 13–14 persen. Seluruh kebijakan akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan akurat.

Selain itu, perhatian khusus diberikan pada antisipasi bencana alam, seiring prediksi BMKG terkait peningkatan curah hujan ekstrem di sejumlah wilayah. Polri bersama seluruh stakeholder memastikan kesiapan personel, peralatan, dan langkah kontinjensi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat

Jakarta — Polri mengoptimalkan layanan hotline 110 sebagai saluran utama pengaduan dan pelaporan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Layanan ini dioptimalkan mulai 22 Desember 2025 sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons cepat setiap situasi kedaruratan.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bagian penting dari Transformasi Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan responsif.

“Kami mengoptimalkan layanan 110 sebagai saluran cepat masyarakat menyampaikan laporan dan kebutuhan darurat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara responsif di lapangan. Ini adalah wujud kesiapsiagaan Polri dan komitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan terpercaya,” jelas Wakapolri.

Dengan dukungan 2.903 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di seluruh Indonesia, laporan masyarakat melalui 110 akan langsung terhubung dengan personel di lapangan. Langkah ini memastikan setiap informasi yang masuk dapat segera ditindaklanjuti secara terukur demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik.

Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan berperan aktif menjaga keamanan bersama, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian.

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

Jakarta — Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri secara simbolis menyerahkan Sertifikat Audit Penerapan Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta Hotel Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Lantai 3 PT PLN (Persero), Senin (15/12/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.

Penyerahan sertifikat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan sistem pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Sertifikat audit diberikan kepada sejumlah BUMN dan perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria pengamanan.

Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa audit sistem pengamanan ini bertujuan untuk memberikan penilaian secara objektif dari pihak eksternal, bukan hanya mengandalkan evaluasi internal perusahaan. “Pada hari ini secara simbolis kami menyerahkan sertifikat hasil audit sistem pengamanan kepada beberapa BUMN dan perusahaan-perusahaan yang sudah eksis secara nasional. Maksud dan tujuan audit ini adalah untuk memberikan penilaian dari luar, bukan hanya dari internal,” ujar Komjen Pol. Karyoto.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit sistem pengamanan guna membantu perusahaan mencapai standar pengamanan terbaik, khususnya bagi perusahaan yang masuk dalam kategori objek vital nasional. “Audit ini bertujuan untuk ikut membantu sebuah perusahaan agar mendapatkan standar pengamanan yang benar-benar terbaik. Dari internal terkadang merasa sudah cukup dan sudah baik, padahal masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar pemberian masukan terkait kekurangan sistem pengamanan, baik yang perlu diperbaiki maupun yang belum tersedia untuk segera diadakan. Hal tersebut dinilai penting guna menjamin keberlangsungan proses produksi dan bisnis perusahaan.

“Dengan pengamanan yang semakin baik, risiko dapat diminimalisasi dan dikurangi. Melalui identifikasi risiko, fase-fase antisipasi dapat dilakukan,” ungkap Komjen Pol. Karyoto.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak perusahaan, baik BUMN maupun non-BUMN, yang bersedia mengikuti audit dan memperoleh sertifikasi sistem pengamanan. “Apabila seluruh sistem sudah disusun dengan baik dan mitigasi dilakukan secara optimal, saya yakin risiko terhadap bencana non-alam seperti kebakaran dan kerusakan lainnya dapat diperkecil,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya sistem pengamanan terpadu guna menjaga stabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan operasional objek vital nasional.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

North Rafflesia – Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

Petisi Ahli menilai bahwa:

  1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.
  2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.
  3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

Salam Hormat,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH
(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)