Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.

Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

  • N.E.L. alias J.O.
  • S.B.
  • R.P.
  • S.T.K.
    Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia

  • I.J.
  • A.B.
  • A.D.S.
    Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.

BARESKRIM POLRI TANGKAP WNI PEMBOBOL PLATFORM TRADING INTERNATIONAL MARKETS.COM, RUGIKAN PERUSAHAAN RP6,67 MILIAR

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 laptop
  • 1 handphone
  • 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
  • 1 kartu ATM prioritas
  • 1 unit CPU
  • 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Respon Cepat Penemuan Mayat Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Lakukan Evakuasi

YAHUKIMO, DEKAI Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo mengevakuasi jenazah seorang pekerja bangunan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Gunung, Kabupaten Yahukimo, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.04 WIT. Korban diketahui bernama Baharudin, warga Mandati II, Wangi-Wangi Selatan.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah pekerja bangunan Gereja GIDI Motulen. Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan evakuasi.

“Begitu laporan diterima, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengevaluasi jenazah korban . Ini merupakan langkah awal untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut secara menyeluruh.”

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., secara terpisah menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari beberapa saksi yang mengenal korban.

“Keterangan para saksi sangat membantu kami dalam memetakan aktivitas terakhir korban. Informasi awal inilah yang nantinya menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut.”

Saksi LE menjelaskan bahwa korban bekerja sebagai tukang sekaligus penjaga kios sejak 2017 selama pembangunan Gereja GIDI Motulen. Setelah gereja diresmikan pada 30 Oktober 2025, korban tidak lagi bekerja namun tetap tinggal di camp tukang.

Saksi LJ, menyebut korban merupakan bagian dari tim sejak awal pembangunan gereja dan berperan sebagai juru masak. Adapun saksi H. mengaku terakhir bertemu korban pada 15 November 2025 saat yang bersangkutan turun ke Kota Dekai untuk berbelanja.

Korban ditemukan di area kebun dekat tempat tinggalnya dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana panjang biru dan tanpa alas kaki. Tubuh korban terlentang dengan luka bacok pada bagian leher kiri.

Di TKP, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku, berupa sebuah kampak dan satu busur panah. Pelaku sementara diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Tim kemudian menyisir area sekitar lokasi dan bertemu tiga orang OAP yang kemudian dibawa untuk dimintai keterangan. Ketiganya berinisial JK, LK, dan YP, Tim juga mengamankan barang-barang berupa noken, pakaian, dompet, hingga satu unit ponsel.

Setelah pemeriksaan awal, tim gabungan mengevakuasi jenazah Baharudin ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi serta pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis. Penyelidikan terhadap motif dan pelaku pembunuhan masih berlanjut oleh Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat. Polri akan bekerja profesional untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang,” tutup Kombes. Pol. Adarma.