Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat, Jimly: “Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat”

Jakarta — Komisi Reformasi Kepolisian menggelar rapat dengar pendapat umum bersama berbagai elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Jimly menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari tahap awal Komisi dalam menghimpun pandangan publik terkait arah reformasi kepolisian. Untuk itu, pihaknya membuka kanal khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara tertulis.

“Selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan. Karena selama ini hanya masuk sekali-sekali, maka kami buka WA Sekretariat supaya masyarakat bisa mengirimkan masukan, setebal apa pun,” ujar Jimly.

Nomor WhatsApp Sekretariat Reformasi Kepolisian adalah 0813-1797-771, sementara alamat email akan dibagikan oleh pihak sekretariat.

Dalam forum tersebut, turut hadir sejumlah ormas, tokoh masyarakat, serta purnawirawan TNI dari tiga matra. Sejumlah konten kreator juga hadir.

Meskipun pihak-pihak tertentu tidak dapat hadir secara resmi dalam forum, aspirasi mereka tetap dipersilakan untuk disampaikan.

“Yang penting, aspirasinya tetap kami dengar. Silakan sampaikan sekeras-kerasnya. Tidak usah ragu, tidak usah takut,” ucap Jimly.

Dalam diskusi, salah satu topik yang mencuat adalah soal dugaan ijazah palsu. Jimly mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang telah lama menjadi tantangan hukum dan administrasi negara.

“Ijazah ini masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik. Dari pengalaman saya sebagai Ketua MK, berkali-kali kasus ini muncul,” jelas Jimly.

Ia menyebutkan bahwa mediasi penal bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus, sepanjang kedua pihak bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian tidak bertugas menangani kasus hukum secara langsung.

“Kami ingin memperbaiki kepolisian masa depan. Kasus boleh disampaikan, tapi kami tidak menangani kasus. Kasus hanya dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan,” katanya.

Komisi juga menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk laporan seorang ibu mengenai anaknya yang ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa.

“Kasus seperti itu nanti akan kami bicarakan dengan Kapolri. Itu urusan internal kepolisian, dan kami akan beri rekomendasi,” ujar Jimly.

Berbagai masukan dari purnawirawan TNI juga turut mewarnai pertemuan, mulai dari reformasi struktur hingga kultur organisasi Polri.

Jimly mengungkap bahwa beberapa ide besar muncul, seperti:

  • penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan,
  • wacana pembentukan Kementerian Keamanan,
  • serta penyesuaian mekanisme rekrutmen hingga koordinasi penegakan hukum.

Beberapa peserta juga menyampaikan kritik terkait pola pendidikan kepolisian yang dinilai kurang mengedepankan aspek kognitif.

“Polisi itu sipil. Pendidikan harus lebih kognitif,” ucap Jimly menirukan masukan dari peserta forum.

Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi apa pun karena saat ini baru memasuki tahap pertama dari masa kerja.

“Bulan pertama ini kami membuka telinga dulu, membuka mata dulu. Banyak masukan yang membuat kami lebih memahami. Semua akan kami petakan,” tutupnya.

Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara Pantau Harga Beras di Arga Makmur

Bengkulu Utara – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara lakukan Giat Pemantauan Harga Beras di seputaran Wilayah Kota Argamakmur, Bengkulu Utara pada Rabu, 19 November 2025.

Giat ini dipimpin langsung Oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan dengan didampingi anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

IPDA. Derik Dwi Saputra, S.H mengatakan, “Giat yang kami lakukan hari ini untuk memastikan bahwa harga beras di berbagai tingkat distribusi tetap terkendali dan stok dalam kondisi aman.

Tadi Kami melakukan pemantauan dengan menyusuri lapak-lapak pedagang beras di Pasar Purwodadi Argamakmur dan sejumlah toko distributor di kawasan Kecamatan Kota Argamakmur.

“Pemerintah telah menetapkan HET beras sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) untuk mutu stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), Rp 13.500 per kg untuk mutu medium, dan Rp 14.900 per kg untuk mutu premium,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara

“Hasil pantauan menunjukkan penjualan harga beras masih di bawah atau sesuai dengan HET. Artinya, kondisi harga dan stok beras di Kota Argamakmur saat ini aman,” ujarnya.

IPDA. Derik Dwi Saputra, S.H menambahkan, “pemantauan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan inflasi tetap terkendali.

“Selain memantau harga, pengecekan terhadap stok beras di lapangan juga menjadi perhatian utama. Hal ini untuk memastikan program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat berjalan dengan baik,” tambahnya.

“Stabilitas harga beras mencerminkan stabilitas pemerintahan. Namun, di sisi lain, harga beras juga tidak boleh terlalu rendah karena dapat merugikan petani. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara harga yang terjangkau bagi konsumen dan yang menguntungkan bagi petani,” ujarnya..

“Dari hasil pemantauan, harga dan pasokan beras di wilayah kec. Arga makmur tergolong aman dan stabil sesuai standar HET (harga eceran tertinggi)

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.

Menhut: Saya Sangat Terbantu Dengan Adanya Anggota Polri di Kemenhut

Jakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi anggota Polri di instansi lain. Meskipun, ia mengaku kehadiran polisi di Kemenhut sangat membantu.

“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ungkap Menteri Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/25).

Menurutnya, salah satu posisi yang diisi anggota Polri adalah Irjen Kemenhut, Djoko Poerwanto. Ia mengatakan, keberadaan polisi membantu pengawasan internal Kemenhut.

“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Ditegaskannya, posisi anggota Polri di Kemenhut adalah kebutuhannya. Sebab, dengan adanya anggota Polri, kerja di Kemenhut sangat terbantu di bidang internal, perbaikan tata kelola, dan antisipasi Karhutla.

“Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” jelasnya.

Satbrimob Polda Jateng Temukan Dua Korban Meninggal Dunia dalam Operasi SAR Longsor Majenang

Cilacap – Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melalui Batalyon D Pelopor kembali menemukan dua korban meninggal dunia dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Selasa (18/11/2025).

Sebanyak 90 personel Batalyon D Pelopor yang dipimpin Wadanyon D Pelopor AKP Maryono, S.Kom., M.H. diterjunkan untuk membantu proses evakuasi dan pencarian korban bersama Basarnas, relawan, dan unsur terkait lainnya.

Pada pukul 15.03 WIB, tim SAR Brimob berhasil menemukan korban meninggal dunia atas nama Arumi Purnamasari (4) di sektor B2. Penemuan korban kedua terjadi pukul 16.12 WIB atas nama Lilis Safitri (39) di sektor yang sama.

Proses pencarian sempat dihentikan pada pukul 16.30 WIB akibat hujan deras yang berpotensi membahayakan petugas. Seluruh personel kemudian siaga di Desa Cibeunying dan Polsek Majenang.

Hingga hari ini, total korban akibat bencana tersebut tercatat 46 orang, dengan rincian:

  • Selamat: 23 orang
  • Meninggal dunia: 18 orang
  • Dalam pencarian: 5 orang

Selain itu, 16 rumah warga dilaporkan tertimbun material longsor.

Sepanjang hari, tim Brimob tidak hanya melakukan pencarian, tetapi juga melakukan pemotongan kayu untuk jalur ekskavator, evakuasi kendaraan yang tertimbun.

Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Noor Hudaya, mengapresiasi kinerja seluruh personel dalam operasi kemanusiaan tersebut.

“Seluruh personel Brimob kami kerahkan secara maksimal untuk membantu pencarian para korban. Penemuan dua korban hari ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus bekerja tanpa henti sampai seluruh korban ditemukan,” ujar Kombes Pol Noor Hudaya.

Ia juga menegaskan bahwa operasi kemanusiaan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam situasi bencana.

“Brimob Polda Jawa Tengah akan terus bersinergi dengan Basarnas, TNI, relawan, dan seluruh unsur pemerintah. Ini merupakan tugas kemanusiaan, dan kami tidak akan menghentikan upaya pencarian sampai semua korban terdata dan tertangani,” tegasnya.

Selanjutnya esok hari tim Brimob bersama unsur SAR lainnya akan kembali melanjutkan pencarian terhadap lima korban yang masih belum ditemukan.