Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai

Paniai — Wujud nyata pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh personel Operasi Damai Cartenz melalui kegiatan kebersamaan bersama masyarakat di Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, pada Sabtu sore (15/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Nofri Surya Rossa tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Personel Ops Damai Cartenz tampak berbaur dengan warga setempat, terutama anak-anak yang antusias menerima kehadiran aparat di tengah mereka.
Dengan penuh semangat, para personel berbagi makanan ringan serta mengajak anak-anak bermain dan berfoto bersama.

Menurut Ipda Nofri, kegiatan ini menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara aparat keamanan dan masyarakat.

“Kami ingin terus membangun suasana damai di Papua melalui interaksi yang penuh kasih dan keakraban. Anak-anak adalah masa depan kita, dan kebahagiaan mereka menjadi semangat bagi kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Suasana di lokasi tampak hangat dan bersahabat. Warga setempat menyambut dengan senyum, sementara anak-anak terlihat ceria memegang makanan ringan dan bola yang diberikan oleh personel.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen Ops Damai Cartenz untuk menghadirkan kedamaian melalui pendekatan yang menyentuh hati masyarakat.

“Kami terus mendorong setiap personel agar hadir dengan wajah humanis, bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun rasa percaya dan kedekatan dengan masyarakat,” tutur Kombes Pol. Yusuf.

Melalui kegiatan ini, Ops Damai Cartenz kembali menegaskan bahwa kehadiran aparat di Tanah Papua bukan sekadar untuk menjaga situasi kamtibmas, melainkan juga untuk menebarkan nilai kemanusiaan dan memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.

Polri Tegaskan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah-langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pesan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri pada Senin, 17 November 2025.

Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hal ini penting untuk mencegah perbedaan tafsir antarinstansi.

“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” ujar Kadivhumas.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Karena itu, seluruh langkah akan dibahas secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,” tambahnya.

Kadivhumas juga menegaskan bahwa Polri melihat putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.

“Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,” tuturnya.

Koordinasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari upaya Polri mendorong implementasi kebijakan yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan organisasi negara, sekaligus memastikan bahwa langkah penyesuaian pasca putusan MK berjalan efektif dan terukur.

Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

Jakarta – Polri memberikan penjelasan terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Kapolda Bengkulu Dianugerahi Gelar Adat Depati Bangun Binang pada HUT ke-57 Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., menerima penganugerahan Gelar Adat Depati Bangun Binang pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-57 Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Balai Daerah Semarak Bengkulu, Senin (17/11/2025). Kehadiran dan penobatan Kapolda menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian acara adat yang digelar penuh khidmat.

Acara penganugerahan turut dihadiri Kepala Bakamla RI, Gubernur Bengkulu, Wakil Gubernur, Danrem 041/Gamas, Danlanal, Kajati Bengkulu, unsur Forkopimda, para kepala instansi vertikal, tokoh adat, serta lebih dari 100 tamu undangan. Prosesi penyambutan dilakukan dengan ragam budaya Bengkulu seperti Tari Barong Landong, musik Dhol, Rabana, dan Tari Kejai, sebelum acara dilanjutkan dengan Sidang Mufakat Rajo Penghulu.

Dalam sidang adat tersebut, Badan Musyawarah Adat menetapkan sembilan tokoh sebagai penerima gelar adat dan kehormatan tahun 2025, termasuk Kapolda Bengkulu yang dinilai berkontribusi besar dalam menjaga keamanan, keharmonisan sosial, serta mendukung pelestarian adat budaya di daerah.

Prosesi adat berlangsung dengan pembacaan adat, penyerahan tanda kebesaran, hingga ikrar penerima gelar. Momen ini menjadi penghormatan sekaligus amanah bagi Irjen Pol Mardiyono.

Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa gelar adat merupakan bentuk penghargaan tertinggi bagi sosok yang dinilai berdedikasi bagi masyarakat. “Gelar adat adalah amanah besar yang harus dijaga dengan tanggung jawab moral,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menjaga nilai budaya lokal.

“Adat dan budaya adalah perekat sosial. Polri akan terus bersinergi dengan tokoh adat dan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas kamtibmas,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si.

Acara penganugerahan gelar adat ini berlangsung tertib dan khidmat, menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan antara Polri, masyarakat, dan lembaga adat di Provinsi Bengkulu.

Polri Laksanakan Baksos, Layanan Kesehatan, dan Trauma Healing di Lokasi Bencana Tanah Bergerak Desa Maribaya

Purbalingga – Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan Bakti Sosial, Bhakti Kesehatan, Trauma Healing, dan Kerja Bakti di lokasi bencana tanah bergerak Dusun Karangtengah, Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (16/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini digelar untuk membantu warga yang terdampak sekaligus mendukung pemulihan awal di wilayah yang mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah.

Sebanyak 66 personel dari Satsamapta, Sie Dokkes, Tim Polwan, dan Sie Humas diterjunkan. Kehadiran personel lintas fungsi ini memastikan bahwa penanganan di lapangan dapat berjalan lebih menyeluruh—mulai dari pengamanan kawasan, evakuasi barang-barang penting, hingga layanan kesehatan dan pendampingan psikologis. Personel juga membantu melakukan pelokalan pada area terdampak untuk mengurangi risiko tambahan apabila terjadi pergerakan tanah susulan.

Di sisi kesehatan, Tim Dokkes membuka layanan pemeriksaan gratis bagi warga, termasuk pengecekan tensi, konsultasi medis, pemberian obat, dan vitamin. Pelayanan ini diperlukan mengingat banyak warga yang masih mengungsi dan rentan mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi darurat. Tim Polwan turut memberikan pendampingan trauma healing bagi warga, terutama anak-anak yang terdampak secara psikologis. Hiburan edukatif berupa wayang lalu lintas dihadirkan untuk membantu memulihkan suasana sekaligus menyampaikan pesan keselamatan dengan cara yang ringan dan mudah dipahami.

Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, Polres Purbalingga juga menyalurkan bantuan sembako kepada dapur umum yang beroperasi di sekitar lokasi bencana. Bantuan tersebut meliputi minyak goreng, air mineral, mie instan, telur, beras, ikan kaleng, dan roti. Ketersediaan logistik ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan makan warga selama masa tanggap darurat.

Aktivitas bencana tanah bergerak di Desa Maribaya sendiri telah terdeteksi sejak Mei 2025, sehingga wilayah ini menjadi fokus pemantauan berbagai pihak. Dengan masih adanya potensi pergerakan tanah, Polres Purbalingga meningkatkan patroli sambang untuk menjaga rumah-rumah yang ditinggalkan warga. Selain itu, Polri membuka layanan bantuan bagi masyarakat yang memiliki ternak, hewan peliharaan, atau barang berharga yang perlu diamankan selama masa pengungsian agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan.

Sampai saat ini kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polres Purbalingga akan terus berkoordinasi dengan BPBD, TNI, pemerintah desa, dan relawan untuk memantau perkembangan situasi di lapangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi hingga kondisi kembali stabil dan aman.

PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H.Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

Jakarta — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.

Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2 dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku.

Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.

Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi yang menyesatkan publik. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong,” tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif.


Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.