Kapolda Bengkulu Terima Gelar Warga Kehormatan Brimob pada Syukuran HUT Brimob ke-80

BENGKULU – Korps Brimob Polda Bengkulu menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun Brimob ke-80 yang berlangsung pada Jumat (14/11/2025) di Mako Brimob Polda Bengkulu. Acara ini turut disertai momen istimewa berupa penganugerahan Warga Kehormatan Korps Brimob kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan dukungannya terhadap satuan Brimob di wilayah Bengkulu.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Gubernur Bengkulu, Wakapolda Bengkulu, Pejabat Utama Polda Bengkulu, Wakajati Bengkulu, serta perwakilan dari Kabinda, BNN Provinsi, dan Densus 88 AT. Kehadiran para tamu tersebut mencerminkan tingginya sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan di Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa HUT Brimob ke-80 bukan sekadar perayaan, tetapi momentum untuk kembali merenungkan nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat pengabdian tanpa pamrih, disiplin, serta keberanian yang telah menjadi identitas Korps Brimob selama ini.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh personel Brimob Polda Bengkulu atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas, baik dalam operasi lapangan maupun pelayanan masyarakat. Ia berharap ke depan Brimob terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kemampuan, serta memastikan sinergi dengan satuan lain tetap terjaga.

“Jadilah pasukan yang bukan hanya kuat secara fisik, tetapi juga bijaksana dan humanis,” pesan Kapolda dalam penutupannya. Acara berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Dengan usia ke-80 tahun, Brimob diharapkan semakin jaya dan semakin dicintai masyarakat. Dirgahayu Korps Brimob Polri.

Momen Bersejarah, Kapolda Bengkulu Dinobatkan sebagai Bapak Ojol Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Kapolda Bengkulu menghadiri undangan khusus dari komunitas ojek online (ojol) se-Provinsi Bengkulu dalam sebuah acara yang digelar pada Jumat (14/11/2025) di Lapangan Golf Merah Putih Provinsi Bengkulu. Acara ini menjadi momen bersejarah bagi komunitas ojol karena mereka secara resmi mengukuhkan Kapolda Bengkulu sebagai Bapak Ojol Bengkulu, sebuah gelar kehormatan yang diberikan sebagai simbol kedekatan, kepedulian, dan dukungan terhadap para pengemudi ojol.

Kehadiran Kapolda Bengkulu disambut hangat oleh ratusan pengemudi ojol dari berbagai komunitas. Gelar “Bapak Ojol” diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perhatian Kapolda terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan hubungan baik antara Polri dan para pengemudi ojol yang selama ini bekerja keras melayani masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda Bengkulu menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas amanat yang diberikan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai Kapolda, tetapi juga sebagai sahabat, keluarga, dan kini sebagai figur ayah bagi komunitas ojol Bengkulu. Ia menyebut perjuangan para pengemudi ojol sebagai sesuatu yang luar biasa, di mana setiap hari mereka menjadi tulang punggung keluarga dengan penuh ketulusan dan keikhlasan.

“undangan ini bukan hanya sebuah pertemuan, tetapi wujud kedekatan emosional antara Polri dan para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras di jalanan. Gelar “Bapak Ojol” adalah amanah besar yang menggambarkan ikatan kuat antara Polri dan masyarakat, terutama para driver ojol,” ujar Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si.

Kapolda juga mengajak komunitas ojol untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkulu. Ia menekankan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama, sehingga soliditas antara Polri dan pengemudi ojol akan menjadi kekuatan besar dalam menciptakan Bengkulu yang aman dan tertib.

Hadiri Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri Apresiasi Peran Brimob dukung Program Pemerintah

Depok – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengapresiasi kontribusi besar Korps Brimob Polri dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur konversi energi bersih. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan sambutan pada acara Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri yang digelar di Gedung Satya Haprabu, Korbrimob Polri, Depok, Jumat (14/11/2025).

Mengusung tema “Brimob Presisi Untuk Masyarakat”, acara ini berlangsung sejak pukul 08.30 WIB dan dihadiri unsur pimpinan Polri, TNI, BPK RI, Forkopimda DKI Jakarta, sesepuh Brimob, tokoh masyarakat, serta ratusan personel Korps Brimob Polri. Kehadiran Kapolri disambut dengan rangkaian tradisi mulai dari Sisingaan, Gamelan, Tarian Kecak, hingga Tarian Lenso sebelum memasuki arena acara.

Dalam sambutannya, Kapolri menyoroti pencapaian penting Brimob sebagai garda terdepan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Saat ini Polri memiliki target penanaman 1 juta hektare lahan, dan saya berterima kasih kepada Brimob yang telah bekerja di lapangan untuk mewujudkannya,” ujar Kapolri.
Dijelaskan bahwa dari target tersebut, 566 ribu hektare telah berhasil ditanami, ditambah sekitar 280 ribu hektare yang baru ditanam beberapa waktu terakhir.

Brimob juga berkontribusi dalam penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), yang menurut Kapolri memberi dampak signifikan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di daerah. “Saya apresiasi teman-teman Brimob yang terus terlibat dalam berbagai program ketahanan pangan, termasuk penyaluran beras SPHP,” tegasnya.

Selain sektor pangan, Kapolri mengapresiasi keterlibatan Brimob dalam pengembangan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program Makan Bergizi nasional.

Kapolri menilai kehadiran Brimob dalam program-program tersebut menjadi bukti bahwa peran Brimob tidak hanya dalam tugas taktis dan keamanan, tetapi juga kontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Acara syukuran juga diisi dengan penganugerahan “Warga Kehormatan Brimob”, penampilan budaya Nusantara, pemutaran film SAR Brimob, pemotongan tumpeng, ceramah Ustad Das’ad Latif, dan sesi foto bersama pejabat utama Polri serta sesepuh Brimob.

Menutup sambutannya, Kapolri menyampaikan harapan agar Brimob terus menjadi pasukan yang cerdas, modern, presisi, dan dekat dengan masyarakat.
“Brimob bukan hanya pasukan bersenjata, tetapi kekuatan yang melindungi kehidupan dan mendukung pembangunan nasional,” ucap Kapolri.

Perayaan HUT ke-80 Brimob berlangsung hangat dan penuh nilai tradisi, menjadi momentum penguatan komitmen Korps Brimob Polri terhadap keamanan sekaligus pembangunan bangsa

Polri Kerahkan 155 Personel, 4 Anjing Pelacak, dan Perkuat Operasi SAR Longsor Cibeunying 21 Warga Tertimbun

Cilacap — Polri terus memperkuat operasi pencarian dan pertolongan pascalongsor yang melanda Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Longsor yang terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 19.20 WIB itu diawali suara gemuruh dari perbukitan sebelum material tanah dalam volume besar menimbun rumah-rumah warga. Berdasarkan pendataan awal, 21 warga diketahui tertimbun pada malam kejadian. Polri bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mendirikan Posko Tanggap Darurat untuk memusatkan koordinasi penanganan bencana, sekaligus memastikan masyarakat mendapat bantuan cepat dan terukur.

Sejak malam kejadian, Polri telah menyiapkan posko tanggap bencana yang dilengkapi rumah sakit darurat, area layanan medis cepat, tenda-tenda pengungsian bagi warga terdampak, serta menurunkan tim trauma healing untuk memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban dan warga selamat. Fasilitas ini menjadi pusat konsentrasi bantuan dan perlindungan bagi masyarakat, mengingat banyak warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami tekanan emosional akibat bencana.

Kapolresta Cilacap melaporkan bahwa jajaran Polri telah berada di lokasi sejak malam kejadian dan langsung melakukan koordinasi dengan Kalakhar BPBD Provinsi, Kepala BPBD Kabupaten Cilacap, Basarnas, serta perangkat desa. Karena kondisi gelap dan tanah yang tidak stabil, pencarian malam dibatasi dan operasi dilanjutkan kembali pada pukul 07.00 WIB hingga pagi ini. Untuk mempercepat pencarian, Polri mengerahkan 155 personel, terdiri dari 125 personel Polresta Cilacap dan 30 personel Brimob, serta menurunkan 4 anjing pelacak (K9) untuk mendeteksi titik-titik yang diduga menjadi lokasi korban tertimbun. Peralatan manual seperti cangkul dan senso digunakan karena medan sangat berat dan tebalnya timbunan tanah masih menghambat penggunaan alat berat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menegaskan bahwa Polri bekerja all out dalam misi kemanusiaan ini. Ia menyampaikan bahwa setiap personel dikerahkan dengan penuh tanggung jawab, menggabungkan pencarian manual, dukungan anjing pelacak, serta layanan trauma healing bagi keluarga korban. Menurutnya, keselamatan warga dan anggota tim pencarian merupakan prioritas utama.

Pada perkembangan terbaru, Kapolresta Cilacap melaporkan bahwa pada pukul 10.45 WIB hari ini ditemukan satu korban atas nama Yuni dari Dusun Tarukahan yang sebelumnya dinyatakan hilang. Dengan ditemukannya korban tersebut, jumlah warga yang masih dalam pencarian kini menjadi 20 orang. Sebelumnya, total 21 warga dinyatakan tertimbun pada malam kejadian. Sementara itu, pencarian korban lain di Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut terus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi mengingat kondisi tanah masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjauhi area tebing rawan runtuhan, serta mengikuti seluruh instruksi petugas di lapangan. Operasi SAR akan dilanjutkan sepanjang hari dengan kekuatan penuh bekerja sama dengan BPBD, Basarnas, TNI, relawan SAR, dan pemerintah daerah hingga seluruh korban berhasil ditemukan.

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).

Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Pendaftaran Gratis hingga 30 November 2025

BENGKULU – SMA Kemala Taruna Bhayangkara resmi membuka Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

“Pendaftaran dilakukan secara online mulai 28 Oktober hingga 30 November 2025 melalui tautan s.id/SPMBKTB26-27, tanpa dipungut biaya,” ucap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,

Sebagai salah satu sekolah berasrama dengan standar pendidikan bertaraf internasional, SMA Kemala Taruna Bhayangkara menawarkan Kurikulum International Baccalaureate (IB) yang dikelola oleh tim manajemen berpengalaman. Sekolah ini mengusung visi untuk mencetak lulusan yang unggul secara akademik sekaligus memiliki karakter kuat berlandaskan nilai-nilai Kebhayangkaraan.

Melalui kurikulum global dan pembinaan intensif di lingkungan berasrama, sekolah ini mempersiapkan para siswa untuk mampu bersaing dan berpeluang masuk ke 100 universitas terbaik di dunia. Tidak hanya fokus pada akademik, SMA Kemala Taruna Bhayangkara juga menekankan pembentukan disiplin, integritas, dan jiwa kepemimpinan.

Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah Beasiswa Penuh yang tersedia untuk seluruh murid, menjadikan kesempatan mengenyam pendidikan berkelas dunia menjadi lebih terbuka bagi semua kalangan.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara berlokasi di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di bawah naungan Akademi Kader Bangsa. Calon orang tua dan siswa dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi sekolah @kemalatarunabhayangkara dan @akademikaderbangsa atau menghubungi nomor 0852-8222-7300.

Dengan fasilitas berstandar tinggi, kurikulum internasional, serta jaminan beasiswa penuh, SMA Kemala Taruna Bhayangkara berkomitmen mencetak generasi muda Indonesia yang siap menjadi pemimpin masa depan. Calon siswa diimbau segera mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.